Polres Jombang Ringkus 6 Orang Jaringan Pengedar Sabu

- Penulis

Rabu, 27 Januari 2021 - 16:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Dari 6 Orang Tersangka Pengedar Sabu di Wilayah Hukum Polres Jombang, Ditangkap 25 Januari 2021 lalu.

Dua Dari 6 Orang Tersangka Pengedar Sabu di Wilayah Hukum Polres Jombang, Ditangkap 25 Januari 2021 lalu.

Polres Jombang Ringkus 6 Orang Jaringan Pengedar Sabu

Jombang, layang.co – Tim Resnarkoba Polres Jombang awal pekan ini berhasil menyergab 6 orang pelaku pengedar sabu-sabu di wilayah hukum Kabupaten Jombang. Bersama barang bukti yang mereka miliki kini diamankan di Satresnarkoba Polres Jombang untuk penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka merupakan TO dan pengembangan jaringan terkait pelaku lain sebelumnya, kemudian berhasil dilakukan penangkapan berikut barang buktinya. Mereka tertangkap pada tempat terpisah,” jelas Kasat Resnarkoba, AKP Moch Mukid, SH, Rabu (27/01/2021) malam.

Dia membeberkan, penangkapan pertama pkl 19.30 wib pada Senin (25/1/2021) malam di TKP depan SPBU Sawahan, Ds Sambirejo, Kecamatan Jogoroto, tersangka RH Als Grandong (24 tahun), sesuai KTP warga Ds  Sukosari, Jogoroto dengan BB  total 1,30 gr dan HP.

Masih pada hari yang sama pkl 20.30 wib tersangka PK Als Nyaprut (27 tahun) pekerjaan kuli bangunan warga Ds. Mejoyolosari, Kec. Gudo, Kab. Jombang tertangkap di Ds Tambar, Jogoroto. BB yang dia miliki satu botol bekas minuman sudah terakit bong, vapour terdapat sisa sabu 3,20 gr, HP  hitam dan uang Rp. 190.000,-.

Sedangka penangkapan di TKP Ds Keras, Kecamatan Diwek pada pkl 21.00 wib dua orang yakni Moh R Als Jeck (25 tahun), buruh serabutan warga Ds Kedungpari, Kecamatan Mojowarno bersama ISW Als Pro (23 tahun) tukang servis AC alamat Ds. Tampingmojo, Kec. Tembelang, Kab. Jombang. Dari dua tersangka terdapat BB  dompet  coklat didalamnya ada 1 plastik klip berisi sabu seberat 0,32 gr, uang tunai  Rp. 100.000,-, dua buah HP  merk Redmi dan  Oppo warna hitam.

Baca Juga:  Berani Edarkan Pil Dobel L, Warga Perak Jombang Dibekuk Polisi

Tersangka berikutnya ditangkap pkl 21.15 wib adalah MAKH Als Ndarep (23 tahun) buruh, tertangkap di alamat sesuai KTP: Ds Keras, Kec. Diwek. Barang Bukti yang disita 4 plastik klib berisi sabu masing-masing 0,07 gr, 0,17 gr, 0,09 gr, 0,05 gr, selain itu juga sebuah timbangan digital, peralatan hisab sabu, uang tunai Rp 450.000, Kartu ATM milik Muhammad Arif Khoirul Hakim dan HP merk Redmi.

Pukul 23.00 wib penangkapan di TKP Ds Mojongapit, Kec. Jombang, yakni Moh Ard Als Nying (25 tahun), warga Ds Keras, Diwek ini memiliki BB pipet kaca berisi sabu 1,34 gr, Seperangkat alat hisap sabu, dua buah korek api, satu buah timbangan digital, satu buah Handphone Merk VIVO dengan nomor simcard.

Yang dilanggar para tersangka pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika berbunyi: Setiap orang dengan sengaja tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman diancam dengan hukum pidana, pungkas Kasat AKP Moch Mukid. (dan)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri
Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial
Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek
Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang
Polres Jombang Ringkus Komplotan Curanmor dan Mengembalikan Kendaraan Kepada Pemiliknya
Kapolres Jombang Berikan Penghargaan Kepada 17 PNPP Berprestasi
Polres Jombang Ringkus Dua Pengedar Miras, Sita Ratusan Botol Miras Dari Berbagai Merk 

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:55 WIB

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:50 WIB

Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:14 WIB

Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial

Kamis, 30 Oktober 2025 - 09:54 WIB

Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek

Rabu, 17 September 2025 - 14:49 WIB

Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang

Berita Terbaru