144 Orang Ikuti Test CAT Memperebutkan 40 Kursi Jabatan Perangkat Desa di Kabupaten Jombang

- Penulis

Selasa, 24 November 2020 - 17:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo Ilustrasi, peserta tes CAT memakai masker serta faceshield, protokol kesehatan covid-19.

Photo Ilustrasi, peserta tes CAT memakai masker serta faceshield, protokol kesehatan covid-19.

144 Orang Ikuti Test CAT Memperebutkan 40 Kursi Jabatan Perangkat Desa di Kabupaten Jombang

Jombang, layang.co – Sedikitnya 144 orang warga Kabupaten Jombang, hari Rabu (25/11) ini mengikuti tes  CAT (Computer Assisted Test) di Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya. Selain itu mereka juga harus mengikuti tes wawancara oleh Kepala Desa masing-masing peserta.

Mereka adalah warga masyarakat dari berbagai desa yang terdaftar sebagai peserta calon perangkat desa. Mereka berkompetisi memperebutkan 40 kursi berbagai posisi jabatan perangkat desa di Kabupaten Jombang yang sementara ini kosong.

Sebagaimana Surat dari Unit Pusat Layanan Psikologi Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Nomor 0411-1/K/PLP/XI/2020, tertanggal 23 Nopember 2020, perihal: Jadwal Tes CAT Perangkat Desa yang ditujukan Kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Jombang, terungkap,  sebanyak 144 orang peserta tersebut dibagi pada 3 sesi waktu tes.

Sesi I, test dimulai pukul 07.30 – 10.00 WIB dengan jumlah peserta 62 peserta, Sesi II dilaksanakan pukul 10.30 – 13.30 WIB diikuti 51 orang peserta dan Sesi III tes dilaksanakan pada pukul 14.00- 16.30 WIB dengan peserta 31 orang.

Peserta diharapkan mengikuti protokol kesehatan yang ada di lingkungan Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya. Pada saat pelaksanaan tes, peserta wajib menggunakan masker serta faceshield milik pribadi dan tidak diperkenankan untuk melepas masker/faceshield saat kegiaatan berlangsung.

Panitia (penyelenggara) menyediakan handsanitizer dan tempat cuci tangan.. Peserta wajib membawa KTP dan bolpoint (milik pribadi) saat mengikuti tes. Peserta harap hadir sesuai dengan jadwal/sesi yang telah dijadwalkan.

Surat yang ditandatangani Dr. Andik Matulessy, M.Si., Psikolog, Kepala Pusat Layanan Psikologi juga mengutarakan, pengantar dari perwakilan tiap desa maksimal hanya 2 orang. Selama tes berlangsung, diminta menunggu di area yang disediakan dan tetap mengikuti protokol kesehatan yang berlaku. “Biaya tes CAT sebesar Rp. 750.000/peserta (biaya sudah termasuk makan siang untuk peserta),” tulis Andik Matulessy.

Baca Juga:  Di Jombang 114 KM Jalan Rusak, Stunting 7.516 Anak, Angka Kemiskinan 10 Persen dan  Masih Terjadi Banjir Kiriman

Sesi I peserta dari Kecamatan Megaluh sebanyak 22 peserta berasal dari Desa Sumberagung, Ngogri, Balongsari dan Sidomulyo. Kecamatan Plandaan hanya 2 peserta dari Desa Gebangbunder. Kecamatan Kesamben 7 peserta dari Desa Watudakon. Kecamatan Kudu 2 peserta dari Desa Sumberteguh. Kecamatan Wonosalam 2 peserta dari Desa Jarak, Kecamatan Mojoagung 9 peserta dari Desa Kademangan dan Kauman, Kecamatan Mojowarno 17 peserta dari Desa Penggaron, Grobokan.

Peserta tes Sesi II didominasi peserta dari Kecamatan Sumobito sebanyak 38 calon peserta yang berasal dari Desa Badas, Brudu, Buduksidorejo, Jogoloyo, Sumobito, Sebani, Gedangan, Trawasan, Curahmalang, Pelemahan, dan Talunkidul. Masih dalam sesi II  dari Kecamatan Ngoro 13 peserta berasal dari Desa Banyuarang dan Rejoagung.

Peserta dari Kecamatan Sumobito juga masih masuk sesi III, diikuti 31 calon, dengan rincian 10 orang dari Desa Mlaras dan 21 orang peserta dari Desa Palrejo.  Berdasarkan keterangan yang dihimpun http://layang.co dari 144 peserta tersebut akan memperebutkan 40 kursi perangkat desa yang kosong sebagaimana tersebut diatas.

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Jombang Peraturan Bupati Jombang Nomor 15 tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, dan Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, kegiatan ini didukung biaya bersumber dari APBD tahun Rp 3.300.000/tiap desa.

Dalam Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Pemerintah Desa yang sudah diplot dari Pemkab Jombang, peruntukkan anggaran tersebut dirincikan untuk ATK Rp 300.000, untuk cetak/penjilidan Rp 300.000, untuk bendera umbul-umbul Rp 300.000, belanja mamin Rp 1.500.000 dan untuk jasa honorarium  panitia 5 orang total Rp 900.000.

Anggaran tersebut relatif tidak cukup, sehingga Kepala Desa harus berupaya mencukupi demi lancarnya kegiatan. Diantaranya tidak ada biaya transpotasi menuju lokasi tes ke Surabaya. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Jombang Dukung Launching LPK Sultan Agung, Berngkatkan 26 Peserta  Magang ke Jepang
Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
PT JAPFA Serahkan Kandang Ayam ULU ke Pemkab Jombang, untuk Dorong Kebangkitan Peternak Lokal
Arah RKPD 2027: Jombang Fokus Infrastruktur, Efisiensi Anggaran dan Tuntaskan Target 40% Mandatory Spending
Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial
Hadiri Peringatan HAM Nasional, Bupati Jombang Warsubi Pastikan Kebijakan Berpihak pada Rakyat
Atas Keseriusan Tingkatkan Layanan Publik, Jombang Raih Predikat “Sangat Inovatif” dalam Ajang IGA Kemendagri 2025
Dr Windhu Sugiarto: Melawan Korupsi Panggilan Moral Akan Membawa Daerah Maju, Aman dan Berdaya Saing

Berita Terkait

Senin, 22 Desember 2025 - 11:41 WIB

Pemkab Jombang Dukung Launching LPK Sultan Agung, Berngkatkan 26 Peserta  Magang ke Jepang

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:50 WIB

Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:32 WIB

PT JAPFA Serahkan Kandang Ayam ULU ke Pemkab Jombang, untuk Dorong Kebangkitan Peternak Lokal

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:49 WIB

Arah RKPD 2027: Jombang Fokus Infrastruktur, Efisiensi Anggaran dan Tuntaskan Target 40% Mandatory Spending

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:14 WIB

Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial

Berita Terbaru