DPMD Godok Peraturan Pengisian Perangkat Desa Serentak di Kabupaten Jombang

- Penulis

Kamis, 23 Juli 2020 - 16:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sholahudin Hadi Sucipto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jombang. Photo: Anida Kusuma.

Sholahudin Hadi Sucipto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jombang. Photo: Anida Kusuma.

DPMD Godok Peraturan Pengisian Perangkat Desa Serentak di Kabupaten Jombang

Jombang, layang.co – Memasuki masa New Normal ditengah Pandemi Covid-19, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa  (DPMD) tengah menggodok peraturan yang akan digunakan untuk seleksi pengisian perangkat desa .

Kepala DPMD, Sholahudin Hadi Sucipto saat diwawancarai melalui telepon seluler, Selasa  (23/7) mengatakan bahwa hasil dari proses pengangkatan perangkat desa ini tidak ada indikasi nepotisme dan tidak di intervensi oleh pihak manapun .

“Serangkaian proses pengisian perangkat desa secara serentak ini mekanismenya seperti dulu, sesuai Perbup No. 18 Tahun 2019. Untuk tesnya menggunakan sistem CAT (computer assisted test) di BKN, UNESA, UNTAG, pada PTN yang akreditasinya A,” jelas Sholahudin, mantan Kahumas dan Protokoler Pemkab Jombang ini.

Baca Juga:  Jombang, Raih WTP ke Sepuluh LKPD Tahun 2022

Sholahudin Hadi Sucipto juga menjelaskan bahwa rencana pegujian dengan CAT juga menunggu kesiapan dari PTN dan lembaga yang berkaitan, apabila semua sudah siap maka akan dilangsungkan tes tersebut.

Mekanisme pengisian perangkat seperti tahun lalu,  intinya pembentukan panitia, pengumuman kekosongan, penetapan calon perangkat desa, kalau sudah ditentukan calonnya, diusulkan kepada camat untuk diberikan rekomendasi, selanjutnya akan di ujikan pada sistem CAT tadi, urai  Sholahudin mantan Camat ini.

Kewenangan juga ada pada pemerintahan desa, seperti pengawasan dari BPD. Dan mendapat rekomendasi dari Camat setempat.

“Porsi penilaian test CAT memiliki proporsi penilaian sebesar 70 persen,  kemudian wawancara peserta oleh Kepala Desa proporsinya 30 persen,” pungkasnya. (and)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Jombang Dukung Launching LPK Sultan Agung, Berngkatkan 26 Peserta  Magang ke Jepang
Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
PT JAPFA Serahkan Kandang Ayam ULU ke Pemkab Jombang, untuk Dorong Kebangkitan Peternak Lokal
Arah RKPD 2027: Jombang Fokus Infrastruktur, Efisiensi Anggaran dan Tuntaskan Target 40% Mandatory Spending
Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial
Hadiri Peringatan HAM Nasional, Bupati Jombang Warsubi Pastikan Kebijakan Berpihak pada Rakyat
Atas Keseriusan Tingkatkan Layanan Publik, Jombang Raih Predikat “Sangat Inovatif” dalam Ajang IGA Kemendagri 2025
Dr Windhu Sugiarto: Melawan Korupsi Panggilan Moral Akan Membawa Daerah Maju, Aman dan Berdaya Saing

Berita Terkait

Senin, 22 Desember 2025 - 11:41 WIB

Pemkab Jombang Dukung Launching LPK Sultan Agung, Berngkatkan 26 Peserta  Magang ke Jepang

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:50 WIB

Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:32 WIB

PT JAPFA Serahkan Kandang Ayam ULU ke Pemkab Jombang, untuk Dorong Kebangkitan Peternak Lokal

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:49 WIB

Arah RKPD 2027: Jombang Fokus Infrastruktur, Efisiensi Anggaran dan Tuntaskan Target 40% Mandatory Spending

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:14 WIB

Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial

Berita Terbaru