10 Pasang Terjaring Razia Tim Gabungan di Jombang

- Penulis

Jumat, 24 Januari 2020 - 11:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Razia Gabungan Mengamankan Pelaku di Hotel

Tim Razia Gabungan Mengamankan Pelaku di Hotel

10 Pasang Terjaring Razia Tim Gabungan di Jombang

Jombang, layang.co – Sebanyak 10 pasang laki-perempuan tidak bisa menunjukkan surat nikah diringkus tim satuan tugas razia di wilayah hukum Kabupaten Jombang, Jum’at (24/1/2020). Mereka tertangkap dari hotel melati di kawasan Mojoagung dan di rumah kost di lingkungan Desa Kepatihan, Kecamatan Jombang. Razia ini dilakukan untuk meminimalisir perilaku maksiat dan memberi rasa nyaman masyarakat.

Mengetahui  petugas masuk ke kamar hotel perempuan berhijab ini langsung jatuh pingsan.  Petugas yang curiga dengan aksinya ini langsung membuka helm sang perempuan. Anehnya, sang ibu paruh baya ini langsung bangun.

Petugas langsung membawanya ke mobil patroli.  Saat digelandang perempuan ini terus teriak, meronta, bahkan saat naik mobil patroli kepalanya terus dipukulin sendiri. Sampai akhirnya petugas mengamankannya di kursi depan takut terjadi apa apa.

Perempuan ini diamankan di sebuah hotel di kawasan Mojoagung, Jombang, Jawa Timur Jum’at siang. Selain itu sejumlah pasangan yang tidak bisa menunjukan surat nikah langsung diamankan ke Mako Satuan Pol PP Jombang.

Sebelumnya, petugas juga menyisir kawasan kost di Desa Kepatihan, Kecamatan Jombang Kota. Di sini, petugas mengamankan satu pasang muda mudi yang bukan suami istri.  Dalam razia rumah kost ini,  petugas gabungan dari TNI/Polri, dan Satpol PP Kabupaten Jombang mengamankan sepuluh pasangan bukan suami istri yang kedapatan berduaan di dalam kamar.

Baca Juga:  Jaga Generasi Muda, Pemkab Jombang Penyuluhan Ciptakan Bersih Narkoba

Kabid Ketertiban Umum dan Sumberdaya Aparatur Dinas Satpol PP Jombang, Haris Aminudin  mengatakan, razia sengaja digelar untuk meminimalkan aksi kemaksiatan. Dari razia di kamar kost dan hotel ini seluruh pasangan yang tidak bisa menunjukan surat resmi langsung diamankan.

Haris Aminudin mengatakan, pertama kita razia tempat kost di wilayah Kepatihan,  kemudian kita sisir Hotel Sederhana dan Jaya Mulia  di wilayah Mojoagung. Haslinya kita temukan 10 pasang. Satu pasang di rumah kost Kepatihan,  satu pasang di Hotel Jaya Mulia,  sisanya di Hotel Sederhana.

“Sanksinya menyesuaiakan nggeh, kita masih melakukan pendataan. Perlu kita lakukan pembinaan, namun jika perlu tindak lanjut akan kita bawa ke Dinsos,” katanya.

Soal sanksi Haris mengaku akan menyesuaikan tingkat kesalahan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas. Selain pembinaan jika perlu untuk di salurkan ke Dinas Sosial,  petugas akan melakukan kordinasi dengan dinas terkait, pungkasnya. (ab/dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri
Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial
Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek
Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang
Polres Jombang Ringkus Komplotan Curanmor dan Mengembalikan Kendaraan Kepada Pemiliknya
Kapolres Jombang Berikan Penghargaan Kepada 17 PNPP Berprestasi
Polres Jombang Ringkus Dua Pengedar Miras, Sita Ratusan Botol Miras Dari Berbagai Merk 

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:55 WIB

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:50 WIB

Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:14 WIB

Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial

Kamis, 30 Oktober 2025 - 09:54 WIB

Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek

Rabu, 17 September 2025 - 14:49 WIB

Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang

Berita Terbaru