14 Tersangka dan BB 7,1 Gram Shabu, 2.365 Butir Pil LL, Uang Rp 1.489.000 serta 3 HP Diamankan Polres Jombang

- Penulis

Jumat, 17 Januari 2020 - 12:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

14 Tersangka dan BB 7,1 Gram Shabu, 2.365 Butir Pil LL, Uang Rp 1.489.000 serta 3 HP Diamankan Polres Jombang

Jombang, layang.co – Sebanyak 14 orang tersangka kasus narkoba hasil ungkap kasus jajaran Polsek dan Polres Jombang diamankan. Bersama Barang Bukti tersangka meringkuk di tahanan guna mempertagungjawabkan perbuatannya.

Wakapolres Jombang Kompol Budi Setiyono, S.I.K., M.H, saat jumpa pers di Graha Bhakti Bhayangkara Polres Jombang, Jum’at (17/1/2020) membeberkan, sebanyak 14 tersangka kasus narkoba berhasil diringkus Polisi hanya dalam kurun waktu satu pekan kedua, Januari 2020.

Dari jumlah 14 tersangka merupakan hasil tangkapan dari Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang, sebanyak 7 kasus dengan 4 pengedar dan 4 pemakai, 8 tersangka. Sedangkan jajaran Polsek berhasil ungkap 4 kasus, dengan 6 terangksa yakni Polsek Mojowarno dan Polsek Bareng dengan BB 0,13 gram.

Baca Juga:  AKBP Agung Setyo Nugroho Lakukan Sertijab 5 Orang PJU Polres Jombang

“Selain mengamankan pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti sabhu seberat 7,1 gram, 2 buah alat hisap, pipet kaca 2 buah, 6 unit HP dan 1 buah korek api,” jelas Wakapolres didampingi Kasat Resnarkoba AKP M Mukid, SH, Kasat Reskrim Ambuka Yudha Hardi Putra, S.H., S.I.K, dan Kabag Humas AKP Hariono.

“Barang bukti lain yang turut diamankan berupa Pil doubel L sebanyak 2.365 butir, 3 unit HP dan uang tunai senilai 1.489.000,” tambah Wakapolres.

Atas perbuatannya, ke 14 tersangka dijerat sebagaimana Pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, jelasnya. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri
Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial
Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek
Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang
Polres Jombang Ringkus Komplotan Curanmor dan Mengembalikan Kendaraan Kepada Pemiliknya
Kapolres Jombang Berikan Penghargaan Kepada 17 PNPP Berprestasi
Polres Jombang Ringkus Dua Pengedar Miras, Sita Ratusan Botol Miras Dari Berbagai Merk 

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:55 WIB

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:50 WIB

Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:14 WIB

Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial

Kamis, 30 Oktober 2025 - 09:54 WIB

Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek

Rabu, 17 September 2025 - 14:49 WIB

Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang

Berita Terbaru