Kasat Reskrim Polres Jombang Hanya Butuh Waktu 2 Hari Berhasil Ringkus DPO

- Penulis

Kamis, 16 Mei 2019 - 12:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption foto :  pelaku

memoexpos.co – VJ (22) Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil ditangkap Resmob Polres Jombang dalam kasus pencurian pemberatan di wilayah hukum Polres Jombang.

AKP Azi Pratas Guspitu Kasat Reskrim Polres Jombang membeberkan, VJ (22) masuk daftar pencarian orang karena sebelumnya terduga terlibat dalam kasus pencurian di Dusun Puri Desa Puri Semanding Kcamatan Plandaan Jombang pada Rabu (10/04). Resmob Polres Jombang berhasil membekuk VJ (22) mendapatkan pengakuan dari rekanya yang telah tertangkap sejak Rabu (15/05).

Lanjut AKP Azi Mendapat informasi tersebut Resmob Polres Jombang langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap VJ pada Rabu (15/05) yang sedang bersembunyi dirumah ibunya di Perumahan Indraprasta desa Mlaten kecamatan Puri Mojokerto, menurut pengakuanya motor hasil curian bersama rekanya telah dijual secara online, sebelumnya pelaku juga telah mengaku pernah melakukan pencurian di Kesamben.

Baca Juga:  Kasus IRT Lempar Pabrik Rokok di NTB, Polri: Sudah Dimediasi 9 Kali Tapi Gagal 

Setelah dilakukan penggeledahan lanjut Azi, ditemukan barang bukti 1 unit motor Yamaha Vixion warna merah (digunakan tersangka pada saat beraksi) dan barang bukti pencurian di Kesamben berupa 1 unit motor Honda Beat warna biru (yang digunakan saat beraksi), 1 buah baju, 1 buah kaos warna hitam, 1 buah celana jeans warna biru.

Pelaku diduga melanggar pasal 363 KUHP ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku yang beralamatkan di Desa Podoroto Kecamatan Kesamben Jombang dilakukan penahanan di Mapolres Jombang guna kepentingan proses lebih lanjut, pungkasnya.(bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri
Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial
Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek
Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang
Polres Jombang Ringkus Komplotan Curanmor dan Mengembalikan Kendaraan Kepada Pemiliknya
Kapolres Jombang Berikan Penghargaan Kepada 17 PNPP Berprestasi
Polres Jombang Ringkus Dua Pengedar Miras, Sita Ratusan Botol Miras Dari Berbagai Merk 

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:55 WIB

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:50 WIB

Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:14 WIB

Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial

Kamis, 30 Oktober 2025 - 09:54 WIB

Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek

Rabu, 17 September 2025 - 14:49 WIB

Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang

Berita Terbaru