Kasat Resnarkoba Berhasil Tangkap 3 Pengedar Pil Dobel L

- Penulis

Rabu, 24 April 2019 - 18:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption foto : salah satu barang bukti

memoexpos.co – AFP (30) telah berhasil dibekuk oleh Satresnarkoba Polres Jombang karena telah terbukti membawa obat keras dan berbahaya jenis pil doble L di wilayah hukum Polres Jombang.

AKP Moch Mukid, SH Kasat Resnarkoba Polres Jombang membeberkan bahwa pada hari selasa, (23/4)  sekitar jam 08.00 wib SatresNarkoba Polres Jombang telah .enangkap seorang laki-laki yang kedapatan tengah membawa obat keras berbahaya jenis pil doble L, tersangka ini tertangkap anggota Satres Narkoba Polres Jombang setelah sesaat Satres Narkoba melakukan penangkapan seorang pelaku lain juga dengan sengaja mengedarkan pil doble L.

Sebelum tertangkapnya AFP, Polres Jombang telah melakukan penangkapan beberapa tersangka diantaranya RS (34), Sp (38) dan FE (19) tahun, penangkapan ini hasil dari pengembangan salah satu tersangka sehingga Satres Narkoba berhasil mengamankan 3 tersangka sekaligus dalam waktu 2 hari.

Baca Juga:  Diskusi dengan Jurnalis, Kapolres Jombang Tukar Pikiran tentang Kondisi Terkini di Kota Santri

Setelah dilakukan penggeledahan dari ke 3 tersangka polisi menemukan barang bukti yang berbeda-beda jumlahnya, diantaranya FE terbukti membawa 1 plastik klip berisi 19 butir pil doble L, 1 buah hp Samsung warna putih, sesangkan Sp kedapatan membawa 2 kantong plastik warna hitam masing-masing berisi 558 butir dan 884 pil doble L, 1 buah kotak kardus kecil berisi 1.000 pil doble L, 1 pack plastik klip kosong uang tunai sebesar Rp. 1.225.000, 1 buah Hp merk Andromax warna hitam dan dari tangan RS polisi berhasil mendapatkan barang bukti pil koplo sejumlah 1020 butir dengan uang tunai sebesar Rp. 600.00 dan 2 buah Hp merk Evercross dan merk Samsung beserta sim cardnya.

Perlu diketahui, karena perbuatanya ketiga tersangka diduga melanggar  pasal 196  UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. pungkasnya (bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri
Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial
Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek
Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang
Polres Jombang Ringkus Komplotan Curanmor dan Mengembalikan Kendaraan Kepada Pemiliknya
Kapolres Jombang Berikan Penghargaan Kepada 17 PNPP Berprestasi
Polres Jombang Ringkus Dua Pengedar Miras, Sita Ratusan Botol Miras Dari Berbagai Merk 

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:55 WIB

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:50 WIB

Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:14 WIB

Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial

Kamis, 30 Oktober 2025 - 09:54 WIB

Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek

Rabu, 17 September 2025 - 14:49 WIB

Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang

Berita Terbaru