Pengelolaan Sistem Irigasi Bagi Petani untuk Meningkatkan Rasa Memiliki

- Penulis

Rabu, 13 Maret 2019 - 16:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption foto : suasana pembentukan HIPPA

memoexpos.co – Partisipasi Petani dan Perkumpulan Petani Pemakai air dalam Kegiatan Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi di Desa Sebagai Upaya Pengelolaan distribusi air yang lancar,Merata dan Lestari.

Hal Tersebut disampaikan oleh Imam Bustomi ST Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR (Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang) Kabupaten Jombang, ketika dikonfirmasi terkait kegiatan IPDMIP tahun 2019 dalam rangka koordinasi pembentukan HIPPA/GHIPPA dan badan hukum, Pemilihan pengurus HIPPA di desa desa daerah irigasi  Kabupaten Jombang. 

Ia mengatakan, Himpunan Perkumpulan Petani Pemakai Air (HIPPA ) merupakan kelembagaan pengelola irigasi yang dibentuk oleh petani pemakai air secara demokratis pada setiap daerah layanan/petak tersier atau desa. Dalam pembentukan HIPPA ini, kelembagaan petani lokal yang sudah ada perlu dijadikan basis pengembangan. guna  dapat membentuk Gabungan HIPPA pada suatu daerah layanan sekunder atau beberapa blok sekunder. Sehingga Gabungan tersebut merupakan gabungan beberapa HIPPA yang ada pada suatu daerah layanan sekunder atau lebih. pada suatu daerah irigasi. Sehingga bisa menjadi suatu asosiasi dari beberapa Gabungan kelompok tani yang ada pada satu daerah irigasi atau yang tergabung pada suatu tempat pengambilan air.

Selain itu,Bustomi menambahkan, Partisipasi masyarakat petani dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi dimaksudkan untuk meningkatkan rasa memiliki, rasa tanggung jawab dan kemampuan perkumpulan petani pemakai air dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektivitas dan keberlanjutan sistem irigasi partisipatif untuk mewujudkan sistem penyelenggaraan yang memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas. 

Dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi meliputi Partisipasi dalam kegiatan pengelolaan jaringan irigasi. Bentuk partisipasi Gabungan dalam pengelolaan jaringan irigasi meliputi partisipasi pada operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi serta partisipasi pada rehabilitasi jaringan irigasi.

Baca Juga:  Bupati Hj Mundjidah Wahab Saksikan Pelantikan Majelis Persatuan Gereja-Gereja

“Bentuk partisipasi dalam pengembangan jaringan irigasi meliputi partisipasi pada pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi. Dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi antara lain diwujudkan mulai dari pemikiran awal, pengambilan keputusan, serta pelaksanaan kegiatan dalam pembangunan, operasi, pemeliharaan, dan rehabilitasi. Dalam bentuk sumbangan pemikiran, gagasan, waktu, tenaga, material dan dana. ungakpnya

Dilakukan secara HIPPA atau melalui GHIPPA didasarkan atas kemauan dan kemampuan masyarakat petani serta semangat kemitraan dan kemandirian, dan dapat disalurkan melalui HIPPA diwilayah kerjanya.

“Peran serta masyarakat petani dapat pula dalam hal pembiayaan operasi dan pemeliharaan sistem irigasi primer dan sekunder yang menjadi tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah, sedangkan pembiayaan operasi dan pemeliharaan sistem irigasi tersier menjadi tanggung jawab petani dan dapat dibantu oleh pemerintah dan atau pemerintah daerah”,ujarnya

Terpisah Kepala Desa Karanglo Habib Ghofir SIP Kecamatan Mojowarno ketika dikonfirmasi mengatakan, Peran Hippa Desa harus tampak dalam rangka memenuhi kebutuhan air masyarakat petani,  Kalau ada tanaman yang gagal panen karena kekurangan air Hippa Desa juga ikut bertanggung jawab. katanya Rabu (13/3/2019)

“Kami menyambut baik kordinasi PUPR yang telah berinisiatif jemput bola utk penataan ulang kepengurusan HIPPA di desa Karanglo,  kami juga berharap agar masing-masing  penanggung jawab air bisa sinkron dan komunakatif sehingga air cukup lancar dan aman untuk kebutuhan petani,” ucapnya 

Bantuan pemerintah daerah yang diberikan kepada gabungan petani dituangkan dalam dokumen operasi dan pemeliharaan partisipatif yang memuat kesepakatan pembagian pembebanan (sharing) dalam pelaksanaan kegiatan maupun penyediaan pembiayaannya yang ditandatangani oleh dinas kabupaten yang membidangi irigasi dan ketua HIPPA serta disahkan oleh Kepala Desa.pungkasnya (bay)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Jombang Dukung Launching LPK Sultan Agung, Berngkatkan 26 Peserta  Magang ke Jepang
Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
PT JAPFA Serahkan Kandang Ayam ULU ke Pemkab Jombang, untuk Dorong Kebangkitan Peternak Lokal
Arah RKPD 2027: Jombang Fokus Infrastruktur, Efisiensi Anggaran dan Tuntaskan Target 40% Mandatory Spending
Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial
Hadiri Peringatan HAM Nasional, Bupati Jombang Warsubi Pastikan Kebijakan Berpihak pada Rakyat
Atas Keseriusan Tingkatkan Layanan Publik, Jombang Raih Predikat “Sangat Inovatif” dalam Ajang IGA Kemendagri 2025
Dr Windhu Sugiarto: Melawan Korupsi Panggilan Moral Akan Membawa Daerah Maju, Aman dan Berdaya Saing

Berita Terkait

Senin, 22 Desember 2025 - 11:41 WIB

Pemkab Jombang Dukung Launching LPK Sultan Agung, Berngkatkan 26 Peserta  Magang ke Jepang

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:50 WIB

Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:32 WIB

PT JAPFA Serahkan Kandang Ayam ULU ke Pemkab Jombang, untuk Dorong Kebangkitan Peternak Lokal

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:49 WIB

Arah RKPD 2027: Jombang Fokus Infrastruktur, Efisiensi Anggaran dan Tuntaskan Target 40% Mandatory Spending

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:14 WIB

Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial

Berita Terbaru