Gara-Gara Meludah, Nyawa Melayang

- Penulis

Kamis, 28 Februari 2019 - 15:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption foto : kasat reskrim saat pres release di GBB Polres Jombang

memoexpos.co – Kasat Reskrim Polres Jombang gelar Press Release pengungkapan kasus pembunuhan berencana. bertempat di Graha Bhakti Bhayangkara Polres Jombang Kamis (28/2/2019).

Azi Pratas Guspitu, S.H., S.I.K Kasat Reskrim Polres Jombang membeberkan, berawal dari rasa dendam karena korban sering bercanda kelewatan bahkan sering memukul dan meludahi pelaku, atas dasar inilah pelaku tega menghabisi BA (21) alamat Desa Kapringan Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang, yang mayatnya di temukan bantaran sungai Desa Bongkot Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang.

Kronologinya lanjut Azi, Sekira pukul 18.00 wib (23/2) korban di ajak pelaku menemui seorang perempuan di bantaran sungai Dusun/Desa Bongkot Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang pelaku dan korban pergi ketempat yang dimaksud tetapi mampir dulu ke rumahnya.

Setelah itu, sampai di rumahnya pelaku mengambil senjata tajam berupa sabit dan dibawa dengan cara di selipkan di samping perut pelaku, kemudian pelaku bersama korban menuju bantaran sungai selanjurnya korban menanyakan perempuan yang dimaksud, karena oleh pelaku merasa dibohongi, korban kemudian memukul pelaku dan kemudian pelaku membalas dengan mengalungkan sabit ke leher korban dan melukai leher korban, setelah itu pelaku menunggu korban sampai benar-benar meninggal.

Baca Juga:  Warga Mojongapit Digegerkan Orang Meninggal Dunia di Kamar Kost

Selain itu menurut Azi, Pelaku juga mengambil barang-barang milik korban 1 buah Handphone merk Vivo tipe 1606, 1 untai kalung emas, 1 unit sepedah motor megapro dan dompet korban yang berisikan uang sebesar Rp. 100.000 kemudian korban diseret kedalam kubangan air bekas galian, pelaku juga akan berencana menjual barang-barang yang di ambil dari korban namun belum sempat terjual, pelaku tertangkap oleh polisi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku terjerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun dan juga terjerat Pasal 365 ayat (3) KUHP pencurian jika perbuatan mengakibatkan mati, maka di kenakan pidana penjara paling lama 15 tahun. pungkasnya (bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri
Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial
Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek
Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang
Polres Jombang Ringkus Komplotan Curanmor dan Mengembalikan Kendaraan Kepada Pemiliknya
Kapolres Jombang Berikan Penghargaan Kepada 17 PNPP Berprestasi
Polres Jombang Ringkus Dua Pengedar Miras, Sita Ratusan Botol Miras Dari Berbagai Merk 

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:55 WIB

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:50 WIB

Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:14 WIB

Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial

Kamis, 30 Oktober 2025 - 09:54 WIB

Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek

Rabu, 17 September 2025 - 14:49 WIB

Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang

Berita Terbaru