Jelang Sertijab, Kasat Reskrim Polres Jombang Akp Gatot Gelar Press Release Penangkapan Pencuri di Perumahan Astapada

- Penulis

Rabu, 9 Januari 2019 - 15:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption foto : Akp Gatot saat press release si GCC polres Jombanv

Jombangmemoexpos-Polres Jombang telah mengamankan seseorang yang di duga melakukan tindak pidana pencurian yang sempat viral di medsos sebagai “Babi Ngepet” yang meresahkan warga perumahan Astapada dan perumahan Tambak rejo Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang. Rabu (9/1/2019)

Kasat Reskrim Akp Gatot Setyo Budi membeberkan, Senin tanggal 07 Januari 2019, sekira jam 14.00 Wib di Dusun. / Desa.Joketro Kecamatan Parang Kabupaten Magetan Kanit Pidum  ( IPTU SOESILO, SH ) bersama unit RESMOB I Polres Jombang telah mengamankan seseorang berinisial SP (38) pencuri di Perumahan Astapada

Lanjut Gatot, diamankannya SP (38) karena Hari Rabu tanggal 05 Desember 2018 diketahui sekira jam 04.00 Wib. diduga melakukan pencurian di Perum Astapada 3 No. C4 Rt 006, Rw 008, Desa Plosogeneng, Kecamatan/Kabupaten Jombang.

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa Sementara 1 (satu) unit Hp merk XIAOMI type REDMI 4A warna grey dengan IMEI 1 : 866983030205181 dan IMEI 2 : 866983030205199. 1 (satu) buah Dosbook dari Hp merk XIAOMI type REDMI 4A warna grey dengan IMEI 1 : 866983030205181 dan IMEI 2 : 866983030205199 sesuai yang dilaporkan oleh warga ke Kepolisian. ujar Gatot

Baca Juga:  Kasat Reskrim Polres Jombang Berhasil Bekuk Pencuri Handphone

Setelah dilakukan interogasi pelaku sementara mengaku pernah melakukan pencurian di 8 ( delapan ) TKP berbeda diperumahan Astapada dan Tambakrejo dengan hasil pencurian bervariasi dan yang paling banyak adalah di perumahan Tambakrejo rumah milik anggota Polri mendapat uang Rp. 60 jt . ungkap Kasat Reskrim Akp Gatot Setyo Budi Saat Press Release di ruang Jombang Command Center (JCC) polres Jombang

Pelaku diduga melanggar pasal 363 ayat1 ke 3e KUHP

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku diamankan di mapolres Jombang.Guna kepentingan proses penyelidikan lebih lanjut. pungkas Gatot kasat reskrim polres Jombang. (dik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri
Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial
Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek
Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang
Polres Jombang Ringkus Komplotan Curanmor dan Mengembalikan Kendaraan Kepada Pemiliknya
Kapolres Jombang Berikan Penghargaan Kepada 17 PNPP Berprestasi
Polres Jombang Ringkus Dua Pengedar Miras, Sita Ratusan Botol Miras Dari Berbagai Merk 

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:55 WIB

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:50 WIB

Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:14 WIB

Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial

Kamis, 30 Oktober 2025 - 09:54 WIB

Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek

Rabu, 17 September 2025 - 14:49 WIB

Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang

Berita Terbaru