Polres Jombang Ringkus Komplotan Curanmor dan Mengembalikan Kendaraan Kepada Pemiliknya
Jombang, layang.co – Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, Polres Jombang meringkus enam pelaku tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor dan seorang tersangka yang membantu penjualan barang hasil kejahatan.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, S.H., S.I.K., CPHR melalui Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra, S.T.K., S.I.K., M.Si dalam jumpa pers di Mapolres, Rabu (17/9/2025) menjelaskan selain merangkap pelaku, pihaknya juga menyerahkan barang bukti berupa kendaraan mobil pick up dan sepeda kepada pemiliknya.
Para pelaku melakukan tindak pencurian secara sporadis, bukan satu jaringan. Ada yang spesial pencuri mobil, ada pula pencuri motor menggunakan kunci T untuk merusak kunci kontak sepeda motor sasaran.
Margono menguraikan pencurian mobil pick up Mitsubhisi L-300 milik warga di Dusun Semanding, Ds Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto, Kab. Jombang dilakukan WJ (36) Warga Desa Cangringrandu, Kecamatan Perak. Tersanka melakukan pencurian lantaran melihat kunci mobil masih menancap di rumah kunci mobil, kajadian pukul 01.30 pada 22 Juli 2025.
Sedangkan tersangka MFF (36) warga Watestanjung, Kecamatan Wiringinanom, Kabupaten Gresik melakukan pencurian sepeda motor PCX tahun 2025 warna putih, dan dua unit HP, pada Jum’at 16 Juli 2025 sekitar pukul 10.30 WIB di dalam rumah Dusun Kedunglopis, Desa Rejosopinggir, Kecamatan Tembelang, dengan cara mendorong pintu belakang sehingga engsel pintu rusak, keluar melalui pintu depan dengan mencongkel pintu menggunakan obeng.
MFF juga mencuri sepeda motor Honda tahun 2015, TV LED, satu Laptop Merk HP pada hari Sabtu 12 Juli 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di dalam rumah di Dusun Pendean, Desa Miagan, Kecamatan Mojoagung, pelaku masuk melaui gerbang pintu rumah dengan kunci palsu.
Tersangka ketiga, MAYP (30 tahun), Warga Mojoduwur, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang juga melakukan pencurian dua sepeda motor Honda Supra X tahun 2008, di tepi jalan persawahan, pada 25 Oktober 2024 di Dusun Jatisari, Desa Jatiwates, Kecamatan Tembelang, dengan cara merusak rumah kunci menggunaan obeng.

“Tersangka MAYP juga melakukan pencurian Honda Revo tahun 2010 pada Kamis, 14 Nopember 2024 sekitar pukul 15.00 WIB di kebun di Desa Panglungan, Kecamatan Wonosalam, juga menggunakan obeng,” ungkap Kastreskrim.
AHW (20 tahun) warga Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto, residivis dalam perkara pencurian dengan kekerasan pada tahun 2020 di Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, dan mendapat putusan enam bulan penjara, telah menjalani putusan itu, kini melakukan kejahatan lagi.
AHW, melakukan pencurian Honda GL Max No Pol: 6145-OY tahun 2022, dengan STNK dan BPKB-nya. Selain itu juga mencuri sepeda motor Honda beserta STNK dan BPKB No Pol: S-5628-JC.
Dari tersangka AHW, juga disita barang bukti berupa dua HP, yang dicuri dari rumah di Dusun Ngrandu, Desa Cangkringrandu, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang pada 24 Mei 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku masuk rumah dengan mencongkel jendela depan menggunakan gunting, dan mengambil barang milik kurban setelah keluar melalui pintu depan.
Tersangka kelima, lanjut Kasatreskrim, EA (21 tahun), alamat Desa Tambak Kemerakan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat tahun 2023, beserta satu HP, pada 13 September 2025 sekiar pukul 03.00 WIB di dalam rumah di Dusun Weru, Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, tersangka menginap di rumah korban, saat korban tidur tersangka mengambil motor yang diparkir di ruang tamu.
Selain EA, ikut diringkus Polisi yakni RS (22 tahun) alamat Desa Sogiyan, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura, perannya membantu tersangka EA menjual dan mendapat uang sebesar Rp 500.000 dari hasil penjualan satu unit sepeda motor curian merk Honda Beat.
“RS diringkus pada 13 September 2025 sekitar pukul 03.00 WIB di dalam rumah kontrakan di Dusun Weru, Desa Mojongapit, Kec/Kab. Jombang,” papar Margono.
Berikutnya, NL, 61 tahun, alamat Desa Mundusewu, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang melakukan pencurian sepeda motor Honda Supra X tahun 2018 pada 24 Mei 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, pencurian dilakukan di jalan persawahan di Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Modus tersangka mengambil sepeda motor meggunakan kunci palsu.
Barang-barang curian dijual oleh pelaku melalui media sosial dalam bentuk unit sepeda motor. Berdasarkan laporan Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka pada tempat berbeda-beda.
Seluruh tersangka kata, Kasatreskrim, dikenakan ancaman hukuman pasal 363 KUHP selama-lamanya 7 tahun, Jo pasal 56 KUHP selama-lamanya 2,5 tahun.
Berdasarkan rentetan kejadian tersebut, Kasatreskrim menghimbau kepada masyarakat umum untuk waspada dan melakukan peningktana keamanan lingkungan rumah, maupun kendaraan yang diparkir disegala tempat.
“Kami sarankan, pemilik sepeda motor menggunakan kunci ganda, agar lebih aman terhadap tindak kejahatan. Rata-rata pelaku menggunakan kunci T untuk merusak rumah kunci sepeda motor sasaran,” tutur Kasatreskrim. (dan)