Tower BTS Ditertibkan, 178 Unit Belum Ada Izin Rugikan PAD Rp 2 M

- Penulis

Selasa, 24 Desember 2024 - 13:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada Selasa (24/12/2024) siang, dipimpin langsung oleh Pj Bupati Jombang Dr Drs Teguh Narutomo M.M, bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sinergi dengan OPD terkait melakukan penyegelan terhadap salah satu tower BTS di seputaran Hayam Wuruk, Desa Jelak Ombo dan Jl. Brigjend Kretarto.

Pada Selasa (24/12/2024) siang, dipimpin langsung oleh Pj Bupati Jombang Dr Drs Teguh Narutomo M.M, bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sinergi dengan OPD terkait melakukan penyegelan terhadap salah satu tower BTS di seputaran Hayam Wuruk, Desa Jelak Ombo dan Jl. Brigjend Kretarto.

Tower BTS Ditertibkan, 178 Unit Belum Ada Izin Rugikan PAD Rp 2 M

Jombang, layang.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang menunjukkan komitmennya dalam menegakkan peraturan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penertiban tower Base Transceiver Station (BTS) yang belum berizin.

Berdasarkan data Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), diinformasikan dari 318 tower BTS di Kabupaten Jombang, 178 diantaranya belum berizin.

Kerugian yang diterima diperkirakan mencapai Rp 10-15 juta per tower. Jikalau ada 180 tower, kurang lebih Rp 2 Miliar PAD hilang. Apabila tidak mengantongi izin, potensi CSR atas BTS tentu juga tidak dapat dimanfaatkan masyarakat.

“Harapan kami, seluruh pengusaha tower BTS segera melakukan registrasi izin yang dimaksud melalui mekanisme yang telah diatur oleh pemerintah” pinta Pj. Bupati Jombang Teguh Narutomo.

“Pendirian BTS yang tidak berizin ini berdampak mengurangi potensi hilangnya PAD,” tandasnya.

Sementara itu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang melakukan penyegelan sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Perda Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi.

Baca Juga:  Berani Edarkan Pil Dobel L, Warga Perak Jombang Dibekuk Polisi

Disampaikan Pj Bupati, proses penertiban tower BTS secara bertahap ini telah diinisiasi sejak akhir tahun 2023 hingga akhir tahun 2024. Pemkab Jombang telah melakukan langkah-langkah secara bertahap mulai dari proses FGD, penerbitan Surat Peringatan I, penerbitan Surat Peringatan II, penerbitan Surat Peringatan III, hingga penerbitan Surat Perintah Bongkar Mandiri pada 16 November 2024.

“Pemkab Jombang telah melakukan proses FGD terkait Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi Kabupaten Jombang di Jakarta pada 2-3 November 2023. Dilanjutkan dengan FGD terkait SLF Tower/Menara Telekomunikasi di kantor PUPR pada 22 Februari 2024,” papar Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo.

Usai melakukan FGD, Pemkab Jombang mengambil langkah tegas dan kooperatif dengan menerbitkan surat peringatan kepada pemilik BTS tak berizin.

“Penerbitan surat peringatan juga dilakukan secara bertahap, yaitu Surat peringatan I diterbitkan pada 26 Agustus 2024, Surat Peringatan II pada 13 September 2024, hingga diterbitkan Surat Peringatan III pada 6 Oktober 2024. Langkah terakhir yang kami lakukan sejauh ini adalah menerbitkan Surat Perintah Bongkar Mandiri pada 16 November 2024,“ tegas Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo. (*/dan)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tiga Bupati Bahas Rencana Pembangunan Flyover Mengkreng, Titik Macet Terpadat
Korban Angin Kencang dan Puting Beliung di Jombang Peroleh Bantuan Dari Pemkab
Heeemm…Ada Kabar Baik Bagi Guru Mulok, Perbup Honor Pembimbing Mulok Sudah Diteken Bupati
Dampak Efisiensi Anggaran, Dikbud Tiadakan Lomba Keagamaan Islam Tahun 2026
Wujudkan Jombang “Zero Miras”, Ribuan Barang Bukti Miras Dimusnahkan
Mulai 2 – 15 Pebruari Polres Jombang Gelar Operasi Keselamatan Semuru 2026
Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri
Pabrik Sepatu di Jombang Terbakar Hebat, Penyebab Masih Misteri

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 12:11 WIB

Tiga Bupati Bahas Rencana Pembangunan Flyover Mengkreng, Titik Macet Terpadat

Rabu, 1 April 2026 - 15:08 WIB

Korban Angin Kencang dan Puting Beliung di Jombang Peroleh Bantuan Dari Pemkab

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:51 WIB

Heeemm…Ada Kabar Baik Bagi Guru Mulok, Perbup Honor Pembimbing Mulok Sudah Diteken Bupati

Jumat, 20 Februari 2026 - 11:31 WIB

Dampak Efisiensi Anggaran, Dikbud Tiadakan Lomba Keagamaan Islam Tahun 2026

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:44 WIB

Wujudkan Jombang “Zero Miras”, Ribuan Barang Bukti Miras Dimusnahkan

Berita Terbaru