Satgas PPA untuk Cegah Kasus Pencabulan dan Kekerasan

0
211
Kapolres Jombang foto bersama Sub Satgas Preventif (Pencegahan) di Kabupaten Jombang terdiri dari unsur . Kepala Dinas DPPKB PPPA; Kepala Dinas Pendidikan; Kepala Dinas Sosial; Pengadilan Agama Jombang.

Satgas PPA untuk Cegah Kasus Pencabulan dan Kekerasan

Jombang, layang.co – Polres Jombang Launching Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), pada Kamis (11/8/2022). Launching ditandai dengan pemakaian rompi satgas oleh Kapolres Jombang.

Kapolres Jombang AKBP Mohammad Nurhidayat menyampaikan, pembentukan Satgas PPA ini merupakan tindak lanjuti perintah Bapak Kapolda Jawa Timur.

Pembentukan Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak bertujuan untuk mencegah dan menangani maraknya kasus pencabulan maupun kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Juga memberikan rasa aman dan rasa keadilan pada masyarakat.

Dalam pembentukan Satgas PPA ini melibatkan beberapa instansi terkait, yaitu Kejaksaan Negeri Jombang, Pengadilan Negeri Jombang, Direktur RSUD Jombang, DPPKB PPPA, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Kominfo, Pengadilan Agama Kabupaten Jombang.

“Melalui satgas ini diharapkan dapat bersama-sama bersinergi melaksanakan pencegahan terjadinya aksi pencabulan terhadap anak dan penegakkan hukum terhadap pelakunya, serta pemulihan psikis (trauma healing) korban,” kata Kapolres Jombang.

Disebutkan oleh Kapolres bahwa kasus yang ditangani oleh PPA pada tahun 2020 sebanyak 52 perkara, 2021 sebanyak 56 perkara, dan tahun 2022 sebanyak 21 perkara.

“Usai dilaunching dan dikukuhkan,  saya berharap Satgas PPA langsung dapat bekerja secara maksimal dan bersinergi sebagaimana tugas fungsi yang telah ditetapkan,” pesan Kapolres Jombang AKBP Mohammad Nurhidayat.

Pada kesempatan tersebut dipaparkan juga Struktur Organisasi Satgas juga tugas dan fungsinya. Ketua Satgas (Kasatgas) PPA dipimpin  oleh Kapolres Jombang.

Sub Satgas Preventif (Penyuluhan): 1. Kasat binmas (bhabinkamtibmas); 2. Kominfo Kabupaten Jombang.

Sub Satgas Preventif (Pencegahan) di Kabupaten Jombang: 1. Kepala Dinas DPPKB PPPA; 2. Kepala Dinas Pendidikan; 3. Kepala Dinas Sosial; 4. Pengadilan Agama Jombang.

Sub Satgas represif (penindakan hukum): 1. Kasat Reskrim Polres Jombang; 2. Kejaksaan Negeri Jombang; 3. Pengadilan Negeri Jombang.

Sub Satgas Trauma Healing: 1. Kepala Dinas DPPKB PPPA Kab. Jombang (P2TP2A Kab. Jombang); 2. Direktur RSUD Jombang. (*dan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here