18 Asosiasi UMKM Jombang Diajak Kenali Rokok Ilegal dan Barang Kena Cukai

0
256
Tim dari Bea Cukai Wilker Kediri serta dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian mengikuti jalannya kegiatan.

18 Asosiasi UMKM Jombang Diajak Kenali Rokok Ilegal dan Barang Kena Cukai

Jombang, layang.co – Sebanyak 18 asosiasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Jombang diajak mengenal, mengetahui Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai, khsusunya rokok illegal dan barang kena cukai lainnya.

Ajakan itu disampaikan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jombang,  menggelar Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan  Barang Kena Cukai bersam Bea Cukai kediri, Rabu (24/11/2021).

Kegiatan tersebut dihadiri  Raden Donny Sumbanda, Hartoyo Mulyono dari Bea Cukai Kediri serta anggota Komisi B DPRD Jombang, Mulyani Puspita Dewi, serta diikuti sebanyak 160 pelaku usuha UMKM, acara bertempat bertempat di sebuah hotel di Jombang.

Kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan agar masyarakat terutama para pelaku usaha bisa mengerti dan paham terkait barang-barang yang dikenakan bea cukai.

Masyarakat bisa membantu mengawasi peredaran rokok illegal. Ini menjadi komitmen bersama untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai serta menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan kondusif.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jombang, Hari Oetomo, melalui Kepala Bidang Pengembangan dan Distribusi Perdagangan, Wiku Birawa menyampaikan, bahwa sosialisasi peraturan perundangan-undangan barang kena cukai sudah dilaksanakan tiga kali.

Tahap pertama dilaksanakan tanggal ( 29/10/2021) dengan sasaran sebanyak160 PKL dibuka oleh Bupati Jombang, Mundjidah Wahab.

Sedangkan tahap II dan III berlansung pada tangga 23 hingga 24 Nopember dengan sasaran sebanyak 160 pelaku usuha kafe. “Sedangkan untuk rencana tahap IV akan berlangsung pada  7 Desember 2021 dengan sasaran UMKM yang tergabung di 18 asosiasi,” ujar Wiku Birawa.

Menurut Wiku, sosialisasi  ini sebagai upaya pencegahan peredaran produk rokok tembakau ilegal atau tidak bercukai. Sehingga berdampak mengurangi kebocoran cukai dari perederan rokok illegal tersebut.

Sosialisasi yang menyasar UMKM, para pedagang rokok eceran atau PKL dan pemilik warung, pelaku usaha Café yang menjual rokok di wilayah Kabupaten Jombang ini, diharapkan mereka mendapatkan wawasan dan memahami tentang barang-barang yang wajib kena cukai khususnya hasil tembakau.

Lebih lanjut Wiku Birawa mengatakan, sedangkan Barang Kena Cukai (BKC) merupakan barang tertentu karena mempunyai sifat konsumsi yang perlu dikendalikan peredarannya. Diawasi pemakaiannya dan mempunyai dampak negatif pada masyarakat atau lingkungan hidup atau barang yang perlu dikenakan pungutan.

“Contohnya etanol alkohol, minuman mengandung etil alkohol, hasil tembakau seperti rokok (sigaret) cerutu, rokok daun dan tembakau iris,” jelasnya.

Ditambahkan, melalui kegiatan ini sekaligus sebagai edukasi ke masyarakat melalui pelaku usaha IKM biar tidak menjual rokok illegal.

“Karena ada kaitanya pidana kalau sampai mengedarkan rokok illegal. Maka dengan adanya sosalisasi ini, bisa paham dan tidak ikut mengedarkan rokok illegal,” pungkas Wiku Birawa.

Raden Donny Sembanda dan Hartoyo Mulyono dari Bea Cukai Kediri secara bergantian  menyampaikan materi. Donny Sumbada mengajak masyarakat untuk waspada terhadap peredaran rokok ilegal.

Peredaran rokok ilegal terbukti merugikan negara dari sisi pajak, mengancam keberlangsungan pekerja (buruh) di perusahaan rokok, karena kesejahteraan (upah) tidak bisa naik sesuai ketentuan, bahkan pekerja bisa terancam PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) akibat risiko sanksi perusahaan.

“Yang paling dirugikan adalah warga masyarakat konsumen, karena bisa membahayakan kesehatan. Sebab itu, mari kita perangi. Kita gempur peredaran rokok ilegal di wilayah kita. Segera lapor atau hubungan ke nomor 081-335-672-009, atau bisa langsung buka Instagram. Lapor melalui media sosial milik Bea Cukai, klik langsung muncul, bisa menyampaikan informasinya,” kata Kabid yang membawahi wilker Kota/Kab. Kediri, Kabupaten Jombang dan Kabupaten Nganjuk ini.

Diharapkan umpan balik dari Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal ini bisa menekan peredaran rokok ilegal. Sosialisasi dilakukan agar masyarakat mengetahui perbedaan rokok ilegal dan rokok yang tidak ilegal. Tujuannya untuk, memberikan perlindungan buruh pabrik rokok agar tidak terkena PHK, serta sebagai upaya  meningkatkan penerimaan pajak negara.

“Rokok ilegal itu, sama halnya dengan rokok tidak membayar pajak. Karena tidak dilekati pita  cukai. Pajak dari cukai rokok ini dipungut oleh negara, yang peruntukkannya dikembalikan kepada masyarakat berupa biaya pembangunan berbagai sektor. Karena itu, apabila ada Sales yang menawarkan rokok ilegal masyarakat diminta untuk berani menolak,” sarannya. (dan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here