7.894 Warga Terima Bantuan Langsung Tunai DBHCHT

    0
    252
    Bupati Jombang Hj Mudjidaaah Wahab setelah secara simbolis menyerahkan bantuan, mendampingi Farid Alfarisi Wakil Ketua DPRD Jombang dari F-PPP Dapil VI (Kabuh, Plandaan, Ploso, Kudu, Ngusikan) menyerahkan BLT kepada warga KPM, Senin (6/11/2021).

    7.894 Warga Terima Bantuan Langsung Tunai DBHCHT

    Jombang, layang.co – Sebanyak 7.894 warga yang berstatus Buruh Tani dan Buruh Pabrik Rokok mendapat Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT tahun 2021.

    Penyerahan bantuan secara simbolis dilakukan, Senin (6/12/2021) di Pendopo Kecamatan Ploso oleh  Bupati Jombang Hj Mundjidah Wabah, diikuti Wakil Ketua DPRD Jombang Farid Alfarisi, SH, Ketua Komisi B DPRD Sunardi, Staf Ahli  Bidang Keuangan, Ekonomi, dan Pembangunan, Fahrudin  Widodo, SH., MM.

    Hadir di tempat menyaksikan kegiatan, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs Purwanto, M.KP,  Kepala Dinas Sosial Hari Purnomo, AP., Kabag Perekonomian, Aminatur Rokhiyah, Camat Ploso Tridaya Purnomo, Forpimcam Ploso dan masyarakat penerima BLT.

    Warga tani menerima BLT dihadapan petugas Bank Jombang.

    Dana BLT disalurkan melalui Bank Jombang, diterimakan kepada 4.449 orang buruh tani yang tersebar di 37 desa berada di lima kecamatan penghasil tanaman daun tembakau di utara wilayah Brantas, yaitu Kecamatan Ploso, Kecamatan Kabuh,  Kecamatan Kudu, Kecamatan Ngusikan, dan Kecamatan Plandaan.

    Sedangkan buruh pabrik rokok yang memperoleh BLT sebanyak 3.445 orang. Mereka merupakan karyawan pabrik rokok MPS Ploso, MPS Perak, MPS Ngoro dan 4 (empat) UKM Rokok lainnya di wilayah Kabupaten Jombang.

    “Pabrik-pabrik rokok itu, merupakan parbik berizin yang produk rokoknya sudah dilekati cukai, sesuai ketentuan,” jelas Kabar Perekonimian saat menyampaikan laporan di hadapan Bupati dan hadirin.

    Dana BLT yang diterimakan senilai Rp 1.200.00,- dengan rincian per bulan Rp 300.000,- per orang, dengan menunjukkan foto copy  KK dan KTP sesuai nama teregister.

    Sedianya dana DBHCHT tersebut, jelas, Aminatur Rokhiyah, diberikan secara dua tahap, untuk bulan September-Oktober diberikan pada Oktober, dan untuk bulan Nopember-Desember. Dikarenakan dananya baru ditransfer dari Kementrian Keuangan bulan Desember, sehingga diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sekaligus, empat bulan pada Desember.

    Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahap dihadapan warga KPM mengajak untuk bersyukur dan mendo’akan kepada pimpinan daerah dan negara, mulai Presiden, Menteri, Gubernur, Bupati, DPR-nya, dan semua pihak agar selalu sehat, sehingga bisa memikirkan kesejahteraan rakyatnya.

    “Saya ucapan terima kasih kepada Bagian Perekonomian, yang sudah berusaha mencairkan dana BLT tepat waktu dan tepat sasaran. Semoga rezeki ini barokah. Dengan bersyukur, Insya Allah, rezeki yang kita terika bisa bermanfaat untuk keluarga,” ucap Bupati.

    Bupati juga mengingatkan, agar putra-putri keluarga buruh tani jangan sampai bekerja pada pabrik rokok illegal. Karena pabrik rokok illegal, tidak menggunakan cukai, jelas merugikan  negara. Padahal hasil pungut barang cukai rokok, pemanfaatannya dikembalikan lagi untuk pembangunan berbagai sektor.

    “Salah satu diantaranya, yang diterimakan saat ini, yakni untuk membantu pemulihan ekonomi, meningkatkan daya beli dan menambah kesejahteraan masyarakat,” tukasnya.

    Dalam kesempatan Bupati juga menghimbau, apabila warga masyarakat menjumpai rokok polosan tidak menggunakan cukai atau rokok yang ditempeli cukai namun tidak tepat peruntukkannya, segera melapor kepada pihak berwajib, bisa melalui Kepala Desa, Babinsa, Babinkamtibmas, Camat atau pihak kepolisian agar ditindak sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.

    Bupati juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada warga masyarakat Kabupaten Jombang yang patuh terhadap himbauan pemerintah atas pandemi Covid-19. Kepatuhan itu, memberi dampak positif, sehingga  status Kabupaten Jombang masuk level-1.

    Dengan level-1 kegiatan masyarakat seperti  yasinan, hajatan dan sejenisnya, menggelar musik elektun dengan  penonton jumlah terbatas boleh dilaksanakan,  namun tetap harus menerapkan atau mengikuti protokol kesehatan, menjaga jarak, mengenakan masker, dan tidak boleh berkerumun.

    Sekali lagi, saya minta, untuk tetap patuh protokol kesehatan. Pemerintah pada 24 Desember 2021 hingga tanggal 2 Januari 2022, akan kembali merapkan PPKM level-3. Hal ini dilakukan agar saat liburan, tidak muncul varian jenis Covid baru di lingkungan kita.

    “Semoga kita semua diparingi sehat, dan Covid-19 atau bentuk varian apapun namanya segera minggat, diangkat oleh Allah SWT, sehingga kita bisa beraktivitas seperti sediakala, perekonomian kita bisa segera pulih, bangkit,” do’a Bupati mengakiri sambutannya. (dan)

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here