Dana Hibah Tahun 2021 Total Rp. 7.686.301.000 untuk 158 Lembaga LPj dan Mekanisme Pencairan Disosialisasikan

0
317
Bupati Hj Mundjidah Wahab didampingi Wakil Bupati Sumrambah melakukan sosialisasi aturan dana hibah tahun 2021.

Dana Hibah Tahun 2021 Total Rp. 7.686.301.000 untuk 158 Lembaga LPj dan Mekanisme Pencairan Disosialisasikan

Jombang, layang.co  – Bupati Jombang, Hj. Mundjidah Wahab membuka Sosialisasi Pencairan dan Pertanggungjawaban Penerimaan Bantuan Hibah Kabupaten Jombang tahun anggaran 2021, bertempat diruang Bung Tomo Kantor Pemkab Jombang, Rabu (21/4/2021) pagi.

Sosialisasi bantuan hibah ini dilakukan untuk meningkatkan pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan terkait dengan persyaratan calon penerima hibah. Termasuk proses pencairan dan penyusunan laporan pertanggung jawabannya. Tujuannya adalah dalam rangka tertib penyaluran, pemanfaatan dan pertanggungjawaban atas dana bantuan hibah dari Pemkab Jombang tahun 2021.

Kegiatan sosialisasi Hibah urusan keagamaan atau  peribadatan dan pembangunan tempat ibadah serta pemeliharaan rumah ibadah dinilai positif dan sangat penting oleh Bupati Jombang untuk memberikan pemahaman yang menyeluruh kepada seluruh stakeholder, lembaga penerima bantuan agar tercapai pemahaman tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi belanja hibah dan belanja bantuan sosial yang bersumber dari APBD.

Bupati berharap sosialisasi ini juga diharapkan untuk menunjang  pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah dengan memperhatikan asaz keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat.

“Untuk itu, saya berharap kepada  para  penerima bantuan hibah  agar dapat memperhatikan secara seksama dan sungguh – sungguh materi dalam sosialisasi yang sudah disampaikan, sehingga dapat mengerti, memahami dengan baik dan benar serta mampu mengaplikasikan pada lembaga masing – masing,” tuturnya.

Berdasarkan analisis dari BPK dan KPK, bahwa selama ini dana hibah dan bantuan sosial merupakan sasaran yang paling mudah untuk terjadinya penyalahgunaan. Oleh karena itu, pemahaman yang benar tentang dana hibah harus senantiasa disebarluaskan diseluruh jajaran instansi dan masyarakat.

Sosialisasi ini merupakan langkah awal untuk pencairan dana hibah. Pemberian bantuan / hibah ini merupakan agenda rutin Pemerintah Kabupaten Jombang, ini adalah amanah APBD yang selalu kita laksanakan setiap tahun, mudah – mudahan dapat bermanfaat bagi kita semua.

Pemberian hibah ini juga merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Jombang kepada organisasi kemasyarakatan, lembaga – lembaga keagamaan khususnya sarana dan prasarana peribadatan baik musholla, masjid, gereja, TPQ / TPA, ponpes, jamiyah pengajian, jamiyah yasinan dan yayasan.

“Meski nilainya tidak banyak, mudah – mudahan bantuan ini dapat sedikit membantu meringankan kebutuhan pengelolaan sarana dan prasarana tempat peribadatan. Mudah – mudahan pula bantuan ini dapat memicu semangat keswadayaan kita bersama untuk membantu membesarkan sarana peribadatan disekeliling kita,“ tuturnya.

Dana hibah pada kesempatan kali ini akan diberikan kepada 158 lembaga (diantaranya masjid, gereja, pondok pesantren, TPQ dan lembaga keagamaan lain), dengan total anggaran DPA sebesar Rp. 7.686.301.000,- (Tujuh Milyar Enam Ratus Delapan Puluh Enam Juta Tiga Ratus Satu Ribu Rupiah).

Dari 158 lembaga yang akan menerima hibah, ada sejumlah 112 lembaga yang sudah lengkap persyaratannya, dan masih ada 46 lembaga yang belum melengkapi persyaratannya.

Sebagaimana rilis Humas Dinas Kominfo Pemkab Jombang, dalam sosialisasi yang juga dihadiri Sumrambah, Wakil Bupati Jombang tersebut,  para penerima hibah juga diberikan kesempatan sesi tanya jawab dan langsung dijawab sedetil detilnya oleh para narasumber yakni dari BPKAD Imron, SIP, MSi; Inspektorat Eko Prasetyo, SE; M. Bisri Kabag Kesra yang dimoderatori oleh Supradigdo Kabag. Pembangunan. (dan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here