
Karena Takud dan Bujuk Rayu 6 Santri Jadi Korban Birahi Ketua Pondok
Jombang, layang.co – Sebanyak enam santri berusia 16 – 17 tahun menjadi korban birahi pencabulan dan persetubuhan oleh tersangka, “S” (48 tahun). Para santri itu menjadi korban lantaran merasa takut dan terpengaruh bujuk rayu “S”, Ketua Pondok Pesantren di Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang.
Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho, S.IP dalam jumpa pers di Mapolres, didampingi Wakapolres Kompol Arie Trestiawan, Senin (15/2/2021) mengungkapkan kasus ini berdasarkan laporan orang dan wali santri korban atas tindak pidana pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur.
“Kasus ini ada dua pelapor. Pada tanggal 8 Pebruari dan tanggal 9 Pebruari 2021. Jadi ada dua berkas. Jikalau ada pelapor lagi akan kami tindak lanjuti, dan kami periksa. Kemungkinan masih ada tambahan, karena pengakuan pelaku, sudah dua tahun melakukan aksinya,” ungkap Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Christian Kosasih.
Kasus pertama dilaporkan oleh MS (48 tahun) salah satu orang tua santri. Pada kasus ini, tersangka dikenakan pasal 76E, junto pasal 82 ayat 1 (satu) Undang-undang RI, No 35 tahun 2014, acaman hukumannya 5 tahun maksimal 15 tahun dengan acaman denda Rp 5 milyar.
Kasus pelapor yang kedua oleh M (38 tahun) adalah wali santri. Karena yang lapor wali maka tersangka dikenakan pasal 76D, junto pasal 82 ayat 1 (satu) Undang-undang RI, No 35 tahun 2014, ancaman hukuman sama, ditambah (ples) sepertiga dari ancaman tersebut diatas.
“Jumlah korban sudah diperiksa 6 orang perempuan. Santri berasal dari Jombang dan ada yang berasal dari Jawa Tengah. Jika nanti ada laporan lagi dari korban, maka kita periksa dan kita tindaklanjuti kembali,” ujar Kapolres. Turut mendampingi Kapores Subbag Humas AKP Hariono, SH.
Disampaikan oleh Kapores, kasus ini terbongkar karena orang tua santri curiga atas sikap perilaku putrinya tidak seperti biasa. Sehingga orang tua berupaya mengorek kondisi anaknya. Setelah berhasil melaporkan kepada Kepolisian.
“Cara pelaku mencabuli tersangka, melakukan bujuk rayu, dan mungkin ada rasa takut karena pelaku Ketua Pondok sehingga santri jadi korban. Mudus itu dilakukan pada saat santri dibangunkan untuk melakukan sholat tahajud, pelaku memanfaatkan waktu sepi,” jelas Kapolres.
Dalam jumpa pers tersebut Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, berupa dua handphone, pakaian dalam dan baju-baju korban. Tersangka “S” ketika dicerca pertanyaan oleh awak media, mengaku khilaf. “Melakukan karena khilaf” ucapnya, sembari digelandang Provos Polres menuju sel tahanan. (dan)