
Ribuan Buruh di Jombang, Kembali Lakukan Aksi Tolak UU Omnibus Law
Jombang, layang.co – Ribuan buruh di Jombang kembali melakukan aksi menolak Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja. Ratusan massa buruh dari berbagai elemen ini melakukan aksi Long March menuju Gedung DPRD setempat. Aksi buruh berlangsung tertib setelah Ketua DPRD Jombang Mas’ud Zuremi menyatakan dukungan terhadap penolakan yang disuarakan masa aksi.
Dengan mengendarai sepeda motor masa aksi melakukan Long March ke Gedung DPRD di Jalan Wahid hasyim jombang. mereka mengawali aksinya dari Pabrik tempat mereka bekerja di lingkungan Kecamatan Diwek, Jombang menuju Gedung Wakil Rakyat. Aksi buruh ini mendapatkan pengawalan ketat dari Aparat Kepolisian Polres Jombang, Kamis (15/10).
Tiba di Gedung Wakil Rakyat, mereka berorasi secara bergantian menyuarakan menolak UU Cipta Kerja. Sejumlah baner dan poster bertuliskan penolakan UU Omnibus Law terbentang di sejumlah peserta aksi.
Heru Zandi, Korlap aksi mengatakan dalam UU Cipta Kerja yang sudah disahkan DPR RI banyak pasal yang dianggap melemahkan posisi buruh. Seperti soal PKH, dalam Pasal UU tersebut PHK tidak melalui proses seperti Undang-undang Nomor 13, harus melaporkan ke Disnaker dan setelah itu diproses di PHI. Ketika UU ini diterapkan dengan SP3, Karyawan sudah bisa dipecat dan itupun tanpa pesangon.
Ketua DPRD Jombang Mas’ud Zuremi yang menemui pedemo di depan kantor menyatakan mendukung gerakan buruh. Politisi PKB ini juga mempersilahkan perwakilan pedemo masuk ke dalam gedung untuk menyampaikan aspirasinya. (ab/dan)