Mantan Perangkat Desa Masa Jabatan 10 Tahun Lakukan Aksi Minta Diangkat Kembali

- Penulis

Jumat, 2 Oktober 2020 - 06:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Perangkat Desa Masa Jabatan 10 Tahun Aksi di Jl KH Wahid Hasyim, Depan Gedung DPRD Jombang.

Mantan Perangkat Desa Masa Jabatan 10 Tahun Aksi di Jl KH Wahid Hasyim, Depan Gedung DPRD Jombang.

Mantan Perangkat Desa Masa Jabatan 10 Tahun Lakukan Aksi Minta Diangkat Kembali

Jombang, layang.co – Puluhan mantan Perangkat Desa dilingkup Pemerintahan Kabupaten Jombang yang pernah menjabat masa bakti 10 tahun, Kamis (01/09/2020) kemarin melakukan aksi demo di depan gedung DPRD, Jl KH Wahid Hasyim Jombang.

Mereka menyampaikan aspirasi dengan cara orasi dan menuangkan bergama tuntutan  pada lembar kertas manila yang digelar di marka jalan. Aksi berlangsung tertib dalam kawalan kepolisian dan  dipantau Kapolres AKBP Agung Setyo Nugroho, untuk memastikan aksi mengikuti prokes.

Mereka meminta agar diangkat kembali sebagai perangkat desa sesuai regulasi yang mereka yakini. Mereka juga meminta mengembalikan hak-hak mereka ketika menjadi perangkat desa yang selama ini dianggap tidak dibayar.

“Kami berjuang sesuai regulasi yang berlaku. Karena regulasi yang kami sebarkan ini, itu benar. Masa Jabatan belum berakhir 10 tahun tetapi kami sudah diberhentikan. Sudah 8 tahun perjuangan nasib kami kita perjuangkan,” kata Sunari, mantan Perangkat Desa dari Desa Karangmojo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, salah seorang peserta aksi.

Tuntutan para perangkat desa ini, ungkap Sunari, yakni, meminta diangkat kembali sebagai perangkat desa, dan meminta materi (gaji selama menjadi perangkat desa) yang tidak dibayarkan kepada para mantan perangkat desa ini untuk dibayarkan.

“Kami menuntut jabatan itu, karena kami belum berusia 60 tahun, itu yang pertama. Yang kedua, kami menuntut materi yang selama ini tidak dibayarkan karena kita diberhentikan, tidak sesuai dengan aturan itu dibayarkan,” pinta Sunari.

Baca Juga:  Inspektorat Gelar Forum Konsultasi Publik untuk Evaluasi, Serap Aspirasi dan Perbaikan Kinerja

Bersama rekan seperjuangan Sunari berharap, aksi yang dilakukan tepat pada tanggal 1 Oktober 2020 tertepatan  peringatan Hari Kesaktian Pancasila tersebut,  bisa didengar  anggota DPRD dan Bupati Jombang.

Sholahuddin Hadi Sucipto Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Jombang, ketika dikonfirmasi  awak media  secara terpisah terkait hal ini menjelaskan, pemberhentian pada perangkat desa masa jabatan 10 tahun itu, sesuai masa jabatan mereka dan regulasi yang ada pada saat itu.

Disampaikan oleh Sholahuddin, di dalam Perbup waktu itu, yang juga didasarnya PP No. 72 kalau ndak salah terbit tahun 2005. Sedankan Perdanya, Perda Nomor 2 Tahun 2000. Itu memang tertera masa jabatan 10 tahun,” jelas Sholahuddin.

Bahwasannya, tambah Sholahuddin,  Perda yang lalu menegaskan, yang masa jabatan 10 tahun ya 10 tahun. Tidak berlaku surut. Ke depan, yang nanti sampai usia 60 tahun, ya sampai 60 tahun, terangnya

Pada dasarnya, tambah Kadis DPMD ini, para perangkat desa masa jabatan 10 tahun yang telah diberhentikan tersebut, diangkat pada tahun 2001-2003. “Jadi, secara formal, mereka habis masa kerjanya tahun 2011-2013,” jelasnya. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Apotek Seger Beri Layanan 24 Jam, Klinik Tampung Peserta BPJS Maupun Masyarakat Umum
11.720 Orang Buruh Tani dan Buruh Pabrik Rokok Menerima BLT DBHCHT Tahun 2026 Senilai Rp 800.000
Jombang Optimis Tembus Target Investasi Rp 2,56 Triliun di Tahun 2026
Jombang Archive Awards 2026: Untuk Ngukur Kinerja Tertib Arsip dan Digital
10 KDAW Dilantik, Ini Pesan Bupati Jombang Jelang Pilkades Serentak 2027
Rapat Paripurna DPRD Jombang Penyampaian Jawaban Bupati Terkait Raperda Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
DPRD Jombang Gelar Rapat Paripurna Paparan Bupati Warsubi tentang Pertanggunjawaban APBD 2025 Terkait Rancangan Raperda 2025
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Pemkab Jombang Gelar Aksi Bersih Pasar Hingga “Rampok Kresek”

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:13 WIB

Apotek Seger Beri Layanan 24 Jam, Klinik Tampung Peserta BPJS Maupun Masyarakat Umum

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:03 WIB

11.720 Orang Buruh Tani dan Buruh Pabrik Rokok Menerima BLT DBHCHT Tahun 2026 Senilai Rp 800.000

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:45 WIB

Jombang Optimis Tembus Target Investasi Rp 2,56 Triliun di Tahun 2026

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:26 WIB

Jombang Archive Awards 2026: Untuk Ngukur Kinerja Tertib Arsip dan Digital

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:12 WIB

10 KDAW Dilantik, Ini Pesan Bupati Jombang Jelang Pilkades Serentak 2027

Berita Terbaru