Hasil Operasi Tumpas Narkoba Polres Jombang, Ringkus 17 Tersangka Kasus Sabu dan Okerbaya

- Penulis

Rabu, 9 September 2020 - 13:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Jombang AKBP Agung setyo Nugroho (tengah) Didampingi Humas Polres AKP Hariyono (kanan) dan Kasat Resnarkoba (kanan) serta Kanit Narkoba Pranan (kanan) saat Jumpa Pers, Rabu (09/09/2020) Sore.

Kapolres Jombang AKBP Agung setyo Nugroho (tengah) Didampingi Humas Polres AKP Hariyono (kanan) dan Kasat Resnarkoba (kanan) serta Kanit Narkoba Pranan (kanan) saat Jumpa Pers, Rabu (09/09/2020) Sore.

Hasil Operasi Tumpas Narkoba Polres Jombang, Ringkus 17 Tersangka Kasus Sabu dan Okerbaya

Jombang, layang.co Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Jombang dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020 di wilayah hukum Polres Jombang, selama 12 hari berhasil meringkus 17 orang tersangka kasus peredaran narkoba dan obat keras berbahaya (okerbaya).

Hal tersebut disampaikan  oleh Kapolres AKBP Agung Setyo Nugroho SIK MH., didampingi oleh Kasat Resnarkoba AKP Moch Mukid, SH dan Humas Polres Jombang AKP Hariyono bertempat di halaman Mapolres Jombang, Rabu (9/9/2020) sore.

Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho SIK MH. menyampaikan, selama 12 hari operasi tumpas narkoba Semeru 2020 terhitung mulai tanggal 24 Agustus sampai dengan tanggal 4 September tahun 2020 jumlah kasus sebanyak 12 kasus narkoba dengan 16 tersangka.

Para tersangka ini memakai sabu dengan beberapa alasan, diantaranya  ekonomi, tidak mempunyai pekerjaan, hingga hanya sebatas kesenangan saja.

“Ya macam-macam alasan tersangka, para pelaku dalam pengakuan menggunakan narkoba ada lantaran senang, ekonomi dan ada yang karena cari keuntungan, tapi pelaku ini juga mengungkapkan penyesalannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” tutur Agung.

Agung menjelaskan, untuk narkotika sebanyak 11 kasus dengan 16 tersangka dan kasus okerbaya 1 kasus dan 1 tersangka dari 16 tersangka tersebut 13 tersangka sebagai pengedar, dan 3 tersangka lainya sebagai pengguna.

Baca Juga:  NS Dibekuk Polisi karena Mengedarkan Pil Dobel L

Dari hasil proses penyelidikan ditemukan berbagai jenis barang bukti diantaranya berupa Sabu sebanyak 15.34 gram. Pil dobel L sebanyak 1.815 butir. Pipet kaca 8 buah. Korek api 6 buah. Handphone 11 unit. Alat hisap 4 buah. Timbangan 4 unit.  Serta berupa uang sejumlah Rp. 1.700.000,- dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio J nopol S-6564-ZH.

Sedangkan dari jajaran Polsek Persk berhasil mengamankan 1 tersangka okerbaya dengan barang bukti pil dobel L sebanyak 54 butir. Handphone 1 unit dan barang bukti berupa uang sebesar Rp 100.000,-.

Menurut Agung, jumlah keseluruhan untuk jenis narkotika 11 kasus dengan 15 tersangka dan untuk okerbaya 2 kasus 2 tersangka. Jadi total keseluruhan 13 kasus dengan 17 tersangka.

Dari 17 tersangka tersebut telah terjerat pasal Pasal 114, 112 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. Dan pasal 196 UU no 36 th 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dari 17 tersangka dilakukan penahanan guna proses pengembangan untuk menemukan pelaku lainnya”, pungkas Agung, Kapolres Jombang. (ns) 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wujudkan Jombang “Zero Miras”, Ribuan Barang Bukti Miras Dimusnahkan
Mulai 2 – 15 Pebruari Polres Jombang Gelar Operasi Keselamatan Semuru 2026
Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri
Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial
Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek
Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang
Polres Jombang Ringkus Komplotan Curanmor dan Mengembalikan Kendaraan Kepada Pemiliknya

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:44 WIB

Wujudkan Jombang “Zero Miras”, Ribuan Barang Bukti Miras Dimusnahkan

Selasa, 3 Februari 2026 - 11:15 WIB

Mulai 2 – 15 Pebruari Polres Jombang Gelar Operasi Keselamatan Semuru 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:55 WIB

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:50 WIB

Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:14 WIB

Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial

Berita Terbaru