
Bupati Hj Mundjidah Wahab Sampaikan Tiga Raperda Pada Rapat Paripurna DPRD Jombang
Jombang, layang.co – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang, penyampaian nota penjelasan Bupati Jombang tentang 3 Raperda Kabupaten Jombang tahun 2020 dipimpin oleh Ketua DPRD Mas’ud Zuremi bertempat di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Jombang, Selasa (10/8/2020) pagi.
Hadir dalam kesempatan ini diantaranya Wakil Bupati Jombang Sumrambah, Plt sekda Jombang Eksan Gunajati, 3 Wakil Ketua DPRD, Doni Anggun (F-PDIP), Farid Alfarisi (F-PPP), Arif Sutikno (F-Golkar) serta segenap anggota dewan, segenap OPD.
“Penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 tahun ini kita laksanakan ditengah pademi COVID-19 yang menguji daya juang, pengorbanan, kedisiplinan, kepatuhan dan ketenangan kita dalam mengambil langkah kebijakan yang cepat dan tepat,” kata Bupati dihadapan anggota dewan.
Adapun 3 raperda yang dimaksudkan antara lain: Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang No. 7 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan Gedung Mall Pelayanan Publik Kabupaten Jombang dan Pembentukan Dana Cadangan buat Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.
P-APBD kebijakan umum pendapat daerah tertuang dalam kebijakan umum perubahan anggaran (KUPA), sementara perubahan tahun 2020 diarahkan ke Pendapat Asli Daerah (PAD), sebagian pendapat daerah masih didominasi oleh Dana Perimbangan dan lain-lain pendapat daerah yang sah. “Hal ini menunjukkan bahwa ketergantungan Pemerintah Daerah terhadap Pemerintah Pusat masih tinggi,” tukas Bupati.
Terkait pendapat daerah pada rancangan peubahan APBD Tahun Anggaran 2020 mengalami penurunan sebanyak 7,23% dari semula 2 triliun 678 milyar 663 juta 347 ribu 458 rupiah 31 sen, menjadi 2 triliun 484 milyar, 903 juta 3 ribu 35 rupiah 5 sen.
Sementara itu, pencabutan peraturan daerah Kabupaten Jombang No 7 tentang Pembentukan dana Cadangan Pembangunan Gedung Mall Pelayanan Publik Kabupaten Jombang dengan mempertahatikan realisasi APBD Tahun Anggaran 2019, dan evaluasi pelaksanaan program Tahun Anggaran 2020 serta perkembangan terkini mengenai bencana non alam Covid-19, maka kebijakan belanja dialokasikan sebagai rangkaian pelaksanaan penanganan pademi covid-19, dan dalam rangka pemulihan ekonomi serta daya saing masyarakat melalui pertanian, usaha mikro, industri, kebudayaan dan pariwisata karena adanya pademi Covid-19.
Sedangkan, Pembentukan Dana Cadangan buat Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 mengenai kebijakan pembiayaan dialihkan ke pembiayaan daerah. Besaran pembiayaan daerah merupakan selisih dua kelompok pembiayaan daerah, antara lain: penerimaan pembiayaan daerah yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2019.
Dari yang semula 186 milyar rupiah naik menjadi 507 milyar 545 juta 310 ribu 539 rupiah 29 sensen. Dan pengeluaran pembiayaan daerah semula dianggarkan 30 milyar rupiah menjadi 20 milyar rupiah, penurunan 10 milyar rupiah karena dana cadangan mall pelayanan tidak dianggarkan.
“Perlu diketahui, dari total pendapatan 2 triliun 678 milyar 663 juta 347 ribu 458 rupiah 31 sen, menjadi 2 triliun 484 milyar, 903 juta 3ribu 35rupiah 5 sen. Mengenai struktur rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 tetap dalam keadaan seimbang,” ujar Bupati. (*/dan)