Kepala Bappeda: Pembangunan Mall Pelayanan Terpadu di Jombang Ditunda Anggaran Dialihkan untuk Penyelamatan Jiwa Kemanusiaan Terdampak Covid-19

- Penulis

Rabu, 22 Juli 2020 - 03:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

drg. Budi Nugroho, MPPM, Kepala Bappeda Kabupaten Jombang

drg. Budi Nugroho, MPPM, Kepala Bappeda Kabupaten Jombang

Kepala Bappeda: Pembangunan Mall Pelayanan Publik  di Jombang Ditunda Anggaran Dialihkan untuk Penyelamatan Jiwa Kemanusiaan Terdampak Covid-19

Jombang, layang.co – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Jombang , drg. Budi Nugroho MPPM menyatakan, pembangunan Mall Pelayanan Publik yang diagendakan dimulai tahun 2020 ditunda, anggaran dialihkan untuk kegiatan penyelamatan jiwa kemanusiaan terdampak Covid-19.

Dampak Covid-19 ini menjadikan beberapa program rancangan pembangunan harus ditunda, termasuk untuk Mall Pelayanan Terpadu. Penundaan ini  karena menurunnya keuangan daerah seiring dengan menurunnya pendapatan nasional.

“Ya, penundaan ini ditandai dengan Pencabutan Perda yang mengatur tentang Pembangunan Mal Pelayanan Publik. Sedianya, Mall itu untuk mempermudah pelayanan masyarakat, seperti   mengajukan perizinan dan surat administrasi lainnya,” jelas Kepala Bappeda, drg. Budi Nugroho MPPM saat ditemui layang.co di Pendopo Kabupaten Jombang, Selasa (21/7) kemarin.

Dia mengatakan, Mal Pelayanan Publik ini masuk pada perencanaan tahun 2021,namun menghimpun dana cadangan diawali tahun 2020 ini, prediksi kebutuhan anggaran mencapai Rp 100 milyar. Namun, adanya Covid-19 sehingga anggaran difokuskan untuk pemulihan ekonomi kemasyarakatan.

Kepala Bappeda ini menambahkan, di RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) tahun 2021 rencana pembangunan Mall Pelayanan Publik yang direncanakan di Jl. Aditywarman sudah dihilangkan, bahkan Bupati dan Wakil Bupati sebagai kuasa yang ingin mewujudkan visi-misi  saat kampanye Pilkada lalu juga merelakan pembatalan demi memulihkan masyarakat Jombang dari Covid-19.

Baca Juga:  Perkuat Kamtibmas, Kapolres Jombang Sowan Kiai Pondok Pesantren Tebuireng

Menanggapi perihal pembatalan rencana dimaksud  Mustofa, SP., anggota Komisi D dari  Fraksi PKS selaku Wakil Ketua Rapat Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda)  mengatakan pencabutan Perda tentang Mall Pelayanan Terpadu sangat tepat.

“Pencabutan ini kondisional, dengan memperhatikan keadaan keuangan daerah. Terlebih  fokus untuk penanggulangan pandemi Covid-19, penyelamatan jiwa kemanusiaan,” kata Mustofa.

Abdul Madjid Nindyagung, SH., M.Hum, Kabag Hukum Setdakab Jombang.

Pembatalan itu cukup disayangkan berbagai pihak, akan tetapi tidak bisa berbuat lebih karena kebutuhan lebih prioritas untuk kemanusiaan terkait pandemi Covid-19. Penyesalan itu seperti diakui Kepala Bagian Hukum Setdakab Jombang, Abdul Madjid Nindyagung.

Menurutnya, rencana secara detail dan pembahasan sudah siap sebelum Covid-19 muncul. Anggaran untuk Mall Pelayanan Publik itu mencapai Rp 100 milyar. Rencananya ada dana cadangan di tahun 2020 ini sebesar Rp 50 milyar, kemudian pada tahun 2021 dengan nilai Rp 50 milyar.

“Namun dengan adanya pandemi Covid-19 yang juga menyerang Kabupaten Jombang, dana tersebut dialihkan untuk penangan wabah tersebut,” tukasnya. (and)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Warsubi Serahkan SK CPNS dan Ambil Sumpah 23 PNS Dilingkup Pemkab Jombang
Berkah Penghargaan Nasional Kinerja Pengelolaan Sampah, Bupati Warsubi Hadiahkan Umroh Bagi 5 Orang Pasukan Kebersihan
Pemkab Jombang Perpanjang Kerjasama dengan Kejaksaan Masalah Penanganan Hukum (Datun) 
Jombang Raih Penghargaan Nasional, Pengelolaan Sampah Tahun 2026: Masuk 16 Besar Terbaik  se-Indonesia
Ivan Dwi Febrian Resmi Jabat Direktur Perumda Aneka Usaha Seger Jombang
Jalan Nasional 4 KM Mojoagung – Jombang Segera Dieksekusi Menyeluruh
Satu Tahun Kepemimpinan Warsubi-Salman: Menjalin Harmoni, Membangun Jombang dengan Kerja Nyata dan Do’a
Kenduri Buah Durian Wonosalam Tahun 2026 Ditiadakan, Ini Alasannya

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 14:17 WIB

Bupati Warsubi Serahkan SK CPNS dan Ambil Sumpah 23 PNS Dilingkup Pemkab Jombang

Rabu, 4 Maret 2026 - 11:34 WIB

Pemkab Jombang Perpanjang Kerjasama dengan Kejaksaan Masalah Penanganan Hukum (Datun) 

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:33 WIB

Jombang Raih Penghargaan Nasional, Pengelolaan Sampah Tahun 2026: Masuk 16 Besar Terbaik  se-Indonesia

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:28 WIB

Ivan Dwi Febrian Resmi Jabat Direktur Perumda Aneka Usaha Seger Jombang

Senin, 23 Februari 2026 - 14:04 WIB

Jalan Nasional 4 KM Mojoagung – Jombang Segera Dieksekusi Menyeluruh

Berita Terbaru