Kepala Bappeda: Pembangunan Mall Pelayanan Publik di Jombang Ditunda Anggaran Dialihkan untuk Penyelamatan Jiwa Kemanusiaan Terdampak Covid-19
Jombang, layang.co – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Jombang , drg. Budi Nugroho MPPM menyatakan, pembangunan Mall Pelayanan Publik yang diagendakan dimulai tahun 2020 ditunda, anggaran dialihkan untuk kegiatan penyelamatan jiwa kemanusiaan terdampak Covid-19.
Dampak Covid-19 ini menjadikan beberapa program rancangan pembangunan harus ditunda, termasuk untuk Mall Pelayanan Terpadu. Penundaan ini karena menurunnya keuangan daerah seiring dengan menurunnya pendapatan nasional.
“Ya, penundaan ini ditandai dengan Pencabutan Perda yang mengatur tentang Pembangunan Mal Pelayanan Publik. Sedianya, Mall itu untuk mempermudah pelayanan masyarakat, seperti mengajukan perizinan dan surat administrasi lainnya,” jelas Kepala Bappeda, drg. Budi Nugroho MPPM saat ditemui layang.co di Pendopo Kabupaten Jombang, Selasa (21/7) kemarin.
Dia mengatakan, Mal Pelayanan Publik ini masuk pada perencanaan tahun 2021,namun menghimpun dana cadangan diawali tahun 2020 ini, prediksi kebutuhan anggaran mencapai Rp 100 milyar. Namun, adanya Covid-19 sehingga anggaran difokuskan untuk pemulihan ekonomi kemasyarakatan.
Kepala Bappeda ini menambahkan, di RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) tahun 2021 rencana pembangunan Mall Pelayanan Publik yang direncanakan di Jl. Aditywarman sudah dihilangkan, bahkan Bupati dan Wakil Bupati sebagai kuasa yang ingin mewujudkan visi-misi saat kampanye Pilkada lalu juga merelakan pembatalan demi memulihkan masyarakat Jombang dari Covid-19.
Menanggapi perihal pembatalan rencana dimaksud Mustofa, SP., anggota Komisi D dari Fraksi PKS selaku Wakil Ketua Rapat Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) mengatakan pencabutan Perda tentang Mall Pelayanan Terpadu sangat tepat.
“Pencabutan ini kondisional, dengan memperhatikan keadaan keuangan daerah. Terlebih fokus untuk penanggulangan pandemi Covid-19, penyelamatan jiwa kemanusiaan,” kata Mustofa.

Pembatalan itu cukup disayangkan berbagai pihak, akan tetapi tidak bisa berbuat lebih karena kebutuhan lebih prioritas untuk kemanusiaan terkait pandemi Covid-19. Penyesalan itu seperti diakui Kepala Bagian Hukum Setdakab Jombang, Abdul Madjid Nindyagung.
Menurutnya, rencana secara detail dan pembahasan sudah siap sebelum Covid-19 muncul. Anggaran untuk Mall Pelayanan Publik itu mencapai Rp 100 milyar. Rencananya ada dana cadangan di tahun 2020 ini sebesar Rp 50 milyar, kemudian pada tahun 2021 dengan nilai Rp 50 milyar.
“Namun dengan adanya pandemi Covid-19 yang juga menyerang Kabupaten Jombang, dana tersebut dialihkan untuk penangan wabah tersebut,” tukasnya. (and)