Kajari Jombang : Karena Masih Suasana Pandemi Covid-19, Maka Proses Pemeriksaan Harus Mematuhi Protokol Kesehatan
Jombang, layang.co – Puluhan masa menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Kabupaten Jombang. Mereka menuntut kejaksaan untuk bersikap jujur terhadap penanganan sejumlah kasus korupsi. Masa aksi menuding banyak kasus korupsi yang tidak jelas ujungnya, meskipun sudah dilakukan pemeriksaan hingga pemanggilan para pihak.
Puluhan masa aksi ini menggelar unjuk rasa dengan menutup akses depan pintu gerbang Kantor Kejaksaan Negeri di Jalan KH Wahid Hasyim Jombang. Mereka membentangkan poster tuntutan hingga menggunakan alat pelindung diri, APD, penanganan Covid-19.
Aksi masa ini mendapatkan penjagaan ketat dari Kepolisian. Mereka menuntut agar kejaksaan terbuka dan jujur terhadap penanganan sejumlah kasus korupsi. Pasalnya, selama ini puluhan kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan belum berujung kejelasan.
Joko Fatah Rokhim, Korlap aksi menyebut banyak kasus korupsi yang sudah di tangani namun tidak ada perkembangan. Sebut saja, pemeriksaan puluhan Kades terhadap laporan dugaan korupsi Perpustakaan Desa, tidak berujung dan tidak ada perkembangan tersangkanya. Belum lagi penggunaan Dana Desa yang dianggap banyak penyelewengan.
Yulius Sigit Kristanto, SH., MH., Kepala Kejaksaan Negeri Jombang yang menemui pengunjukrasa membantah jika pihaknya tidak jujur dalam penanganan kasus korupsi. Saat ini, pihaknya masih terus melanjutkan pemeriksaan seluruh kasus korupsi. Hanya saja, karena masih dalam suasana pandemi Covid-19 pihaknya mengaku pemanggilan dan proses pemeriksaan harus mematuhi protokol kesehatan dan tidak bisa cepat.
Sigit menambahkan, saat ini ada beberapa kasus korupsi yang sedang di tanganinya, mulai dari laporan dugaan korupsi pengadaan Perpustakaan Desa, hibah dana KONI, dugaan korupsi Dinas Pemuda dan Olahraga masih berlangsung. Pihaknya berjanji akan mengumumkan secara terbuka jika semua unsur terpenuhi dan tersangka sudah ditetapkan. Masa aksi membubarkan diri usai mendapatkan penjelasan dari kejaksaan. (ab/dan)