H Jumadi, Sekdikbud Jombang: Dana BOS Boleh Digunakan untuk Penanggulangan Covid-19, Beli Paket Data untuk Siswa dan Guru

- Penulis

Selasa, 16 Juni 2020 - 16:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

H Jumadi, Sekdikbud Jombang: Dana BOS Boleh Digunakan untuk Penanggulangan Covid-19, Beli Paket Data untuk Siswa dan Guru  

Jombang, layang.co – Dana Biaya Operasional Siswa (BOS) yang termaktub di masing-masing sekolah boleh dipergunakan untuk penanggulangan penyebaran virus corona desease (Covid-19). Selain itu, boleh juga untuk membantu biaya beli pulsa paket data internet bagi para siswa dan guru.

“BOS boleh dipergunakan untuk sarana protokol kesehatan Covid-19. Boleh juga dialokasikan beli paket data internet untuk menunjang kelancaran proses belajar mengajar. Pemanfaatannya tergantung kebijakan sekolah masing-masing,” ucap H Jumadi, M.Pd Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, kepada layang.co, Selasa (16/6/2020).

Hal tersebut disampaikannya menjawab pertanyaan seputar penggunaan BOS mengingat sekolah berbasis home learening, home shcoll,  berkaitan dengan pandemi Covid-19. Berkaitan dengan itu, orang tua harus ekstra mengeluarkan biaya untuk beli paket data bagi putra-putrinya.

“Siapa bilang BOS tidak berguna, tidak dimanfaatkan,” sahutnya. Yang tidak bisa diserap hanya kegiatan lomba, atau kegiatan belajar lain yang sifatnya pengumpulan pelajar. Misalnya, pertandingan olahraga, lomba seni dan olympiade saint.

Yang tidak datang ke sekolah adalah para siswa. Sedangkan guru dan tenaga lainnya tetap aktif hadir ke sekolah, mengerjakan dan menjalankan kegiatan belajar mengajar melalui daring.

Oleh karena itu, kata H Jumadi, pengelolaan BOS berjalan seperti biasa. Operasional administrasi sekolah tetap butuh anggaran dan honor guru harus dibayar seperti biasa.

Dia menambahkan, BOS boleh untuk beli paket data internet, karena sistem belajar mengajar melalui jaringan internet. Saat ujian semester misalnya, guru butuh paket data mengirim soal atau tugas, demikian pula siswa juga memperoleh kiriman pulsa dari sekolah untuk mengirim jawaban soal ujian.

“Nah, dana BOS kita manfaatkan untuk yang demikian. Ada nomenklatur, perubahan penggunaan anggaran BOS. Lainnya, aturan pemanfaatannya kita tetap mengacu pada peraturan sebagaimana Permendagri dan Pemendikbud RI,” jelas H Jumadi mantan pengawas sekolah ini.

Baca Juga:  Karang Taruna Desa Gumulan, Kecamatan Kesamben, Jombang Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Modal Sosial

Apakah boleh BOS untuk kegiatan Covid-19, boleh juga, jawab H Jumadi. Misalnya, untuk menyediakan fasilitas cuci tangan, sabun dan tempat air mengalir, termasuk handsanitizer atau untuk biaya sanitasi penyemprotan lingkungan sekolah.

“Pemanfaatan dana itu, tidak lain dalam upaya mengantisipasi penyebaran virus corona yang cukup ganas mematikan itu,. Lingkungan sekolah harus tetap bersih dan sehat,” tambahnya.

Sebagaimana tertuang dalam Permendikbud 8 tahun 2020 tentang petunjuk teknis BOS reguler diberikan kepada penerima SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB dihitung berdasarkan besaran satuan biaya dikalikan dengan jumlah peserta didik.

Untuk  SD menerima Rp 900 ribu, untuk SMP sebesar Rp 1,1 juta, untuk SMA sebanyak Rp1,5 juta, bagi siswa SMK memperoleh Rp1,6 juta, dan untuk siswa SLB mendapatkan Rp 2 juta.

Dana BOS tersebut digunakan untuk membiayai: penerimaan peserta didik baru; pengembangan perpustakaan; kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler; kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran; administrasi kegiatan sekolah; pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan; langganan daya dan jasa; pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.

Selain itu, juga untuk  penyediaan alat multi media pembelajaran; penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama.

Termasuk untuk penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB.

Dalam menggunakan dana BOS, sekolah berwenang menentukan komponen penggunaan dana sesuai kebutuhan. Termasuk untuk pembayaran honor , paling banyak 50 persen. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sebanyak 1.225 Mahasiswa UPN Akan Optimalisasi Pengelolaan Sampah Berbasis Ekonomi Kreatif UMKM Desa di Kabupaten Jombang
Sekolah Rakyat di Jombang Akan Dilaksanakan Mulai 31 Juli 2026
Pastikan Tepat Sasaran, Sekdakab Jombang Pimpin Validasi Faktual ‘Seklah Rakyat’ Kuota 270 untuk SD, SMP dan SMA
Hari Pers Nasional 2026: Bupati Jombang Tekankan Pentingnya Pers Sehat, Strategis Adatif di Era Digitalisasi
Kadis Dikbud Jombang Bersama BBPMP Jatim Pantau TKA Jenjang SMP
Kadis Dikbud Jombang Bersama BBPMP Jatim Monitoring  TKA Jenjang SMP
Ini Kesempatan, Sekolah-Sekolah Mulai Mencari Guru Pembina Keagamaan
Jelang TKA 2026 Disdikbud Gelar Rakor dengan Kasek SMP se-Kabupaten Jombang

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:34 WIB

Sebanyak 1.225 Mahasiswa UPN Akan Optimalisasi Pengelolaan Sampah Berbasis Ekonomi Kreatif UMKM Desa di Kabupaten Jombang

Senin, 13 Juli 2026 - 13:12 WIB

Sekolah Rakyat di Jombang Akan Dilaksanakan Mulai 31 Juli 2026

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:11 WIB

Pastikan Tepat Sasaran, Sekdakab Jombang Pimpin Validasi Faktual ‘Seklah Rakyat’ Kuota 270 untuk SD, SMP dan SMA

Kamis, 9 April 2026 - 14:05 WIB

Hari Pers Nasional 2026: Bupati Jombang Tekankan Pentingnya Pers Sehat, Strategis Adatif di Era Digitalisasi

Senin, 6 April 2026 - 12:01 WIB

Kadis Dikbud Jombang Bersama BBPMP Jatim Pantau TKA Jenjang SMP

Berita Terbaru

Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Jombang, Agung Hariadi, S.T., M.M menyampaikan, berdasarkan verifikasi lapangan, 7 gedung prioritas masih terus dikebut pengerjaannya dan belum sepenuhnya siap digunakan pada 14 Juli 2026.

Pendidikan

Sekolah Rakyat di Jombang Akan Dilaksanakan Mulai 31 Juli 2026

Senin, 13 Jul 2026 - 13:12 WIB

Pelantikan dipimpin langsung oleh Bupati Jombang Warsubi, S.H., M.Si., dihadiri Wakil Bupati Salmanudin, S.Ag., M.Pd., Sekda Agus Purnomo, S.H., M.Si., beserta jajaran Staf Ahli, Asisten dan Kepala Perangkat Daerah, Kamis (9/7/2026).

Pemerintahan

81 Pejabat Lingkup Pemkab Jombang Dilantik Bupati Warsubi

Kamis, 9 Jul 2026 - 15:27 WIB