IMB Warung Padang Bulan Dusun Weru Mojongapit Jombang Diserahkan oleh Gubernur Jawa Timur: Siap Layani Konsumen Lebih Nyaman
Jombang, layang.co –Warung, atau lebih dikenal dengan Rumah Makan Padang Bulan yang berlokasi di Jl Mastrip Nomor 5, Dusun Weru, Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, Jawa Timur makin siap kompetitif menyusul diterima IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang diserahkan langsung oleh Gubernur Jawa Timur Hj Khofifa Indar Parawansa, Rabu (19/2/2020).
Dengan diterimanya IMB yang selama ini menjadi idaman Nur Muzarroh (33 tahun), pemilik Warung ini akan membuat dirinya makin optimis memberikan pelayanan terbaik bagi konsumen. Bahkan, siap melayani order untuk konsumsi pelanggan di luar lingkup warung.
Kepemilikan ini akan menambah nyaman karena status operasional sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 6 tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan lainnya yang berlaku, sehingga guna memberikan kepastian hukum perlu menetapkan Izin Mendirikan Bangunan dalam Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jombang.
“Alhamdulillah, akhirnya saya peroleh IMB ini. Sangat senang karena diserahkan langsung oleh Gubernur Jawa Timur,” tukas Nur Muzarroh sembari tersenyum merekah.
Penyerahan itu disaksikan oleh Bupati Jombang Hj Mundjidah Wahab dalam rangkaian acara BULAGA (Bupati Melayani Warga) di Desa Sukorejo Kecamatan Perak Kabupaten Jombang yang dihadiri oleh segenap Kepala Dinas dilingkup Pemkab Jombang.
Sebelumnya Nur Musyaroh mengajukan permohonan sesuai prosedural melalui Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jombang, di Jln Gus Dur, depan GOR Merdeka Jombang. Setelah dikoreksi oleh petugas di Dinas tersebut, persyaratan administrasi lengkap berselang tidak lama, sudah jadi, dan diserahkan dalam acara Bulaga.
Menurutnya Kepala Dinas, pemberian IMB ini memperhatikan Surat Permohonan Izin Mendirikan Bangunan atas nama Nur Muzarroh tertanggal 17 Februari 2020, berdasarkan Keterangan Rencana Kabupaten (KRK) Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Tata Ruang Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Jombang Nomor: 600/60 KRK/415.24/2014, tertanggal 11 Pebruari 2014. Selain itu, Surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang, tanggal 13 Pebruari 2020 Nomor 6.
“Sebagai pemilik Warung Padang Bulan, saya mengucapkan terimakasih atas pelayanan yang diberikan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu terkait penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Warung Padang Bulan yang dirasa telah membantu melayani dengan sepenuh hati. Dengan memiliki perizinan lengkap, ke depan Warung Padang Bulan ingin lebih maju karena telah memiliki legalitas sah,” ungkap Nur Muzarroh.
Perlu diketahui, Warung Padang Bulan mengutamakan kenyamanan pengunjung dengan fasilitas lesehan, meja kursi siap memadai serta ruang VIP untuk makan minum yang di dalamnya dilengkapi AC dan disediakan TV untuk bernyanyi, untuk rileksasi. Warung ini buka mulai pagi hingga malam hari dengan beragam menu pilihan.
Tembusan Penetapan IMB Warung Padang diantaranya, Kepada Bulan Bupati Jombang, Inspektur Kabupaten Jombang, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang, Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Kabupaten Jombang, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jombang, Camat Jombang dan Kepala Desa Mojongapit.
“Lengkap sudah surat-surat lain, sehingga memberikan kenyaman bagi pelanggan dan konsumen,” ujar Nur Musyaroh. (dan)