Komisi A DPRD Jombang Hearing dengan DPMD tentang Pilkades Banjardowo Gagal: Panpel Nuntut Honor Meski Sudah Mengundurkan Diri

0
539

Caption Foto : Suasana Hearing di Ruang Kerja Komisi A DPRD Jombang

 Komisi A DPRD Jombang Hearing dengan DPMD tentang Pilkades Banjardowo Gagal: Panpel Banjardowo Nuntut Honor Meski Sudah Mengundurkan Diri

Jombang,  layang.co –  Panitia Pelaksana Pemilihan Kepala Desa Serentak untuk Desa Banjardowo, Kecamatan/Kabupaten Jombang menuntut haknya berupa honor panitia, meski posisi mereka sudah mengundurkan diri secara kolektif.  Akibat pengunduran diri panpel itu,  proses Pilkades di Desa tersebut tidak bisa digelar secara serentak bersama 286 desa lainnya di Kabupaten Jombang pada 4 Nopember 2019 lalu.

Permintaan itu disampaikan oleh Damun, mantan Ketua Pilkades Banjardowo ketika hearing DPRD Jombang Komisi A bersama DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa) dan Panitia Pelaksana Pilkades Banjardowo, Senin (18/11) di ruang kerja Komisi A. Hearing itu dilaksanakan untuk mendapatkan informasi akurat guna tindak lanjut pelaksanaan Pilkades di Banjardowo, yang rencananya akan di gelar tahun 2022 mendatang, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Jombang Hj Mudjidah Wahab.

Damun menyampaikan hal tersebut karena Panitia Pilkades Banjardowo sudah bekerja melakukan tahapan-tahapan pelaksanaan Pilkades sampai tahapan penetapan bakal calon menjadi calon. Tetapi mereka belum menerima dana operasional kegiatan disebabkan dana yang bersumber dari P-APBD tahun 2019 belum cair, ketika Panpel mengundurkan diri secara bersama-sama.

Karena belum cairnya dana tersebut, kata Damun panitia telah berinisiatif melakukan pinjam pada pihak lain sebagai dana talangan, memperhatikan tahapan kegiatan harus tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang sudah ditentukan sehingga pinjaman sampai jutaan.

Sebagaimana diketahui, ketentuan Honor Paniatia sudah tertuang dalam RAB Pilkades Serentak Kabupaten Jombang Tahun 2019, untuk Ketua sebesar Rp 250ribu/bln, Wakil Ketua Rp 225rb/bln, Sekretaris/Bendahara Rp 200rb/bln, sedangkan anggota sebesar Rp 150rb/bln, dengan masa kerja empat bulan mulai Agustus – Nopember 2019.

“Kami sebagai Panitia sudah melakukan upaya pinjaman hingga mencapai 13 juta demi tahapan berjalan sesuai aturan yang  telah ditentukan. Selain itu, kami sudah bekerja sehingga kami menuntut hak honor panitia, sejak mulai dibentuk, bekerja hingga sampai mengundurkan diri pada bulan ke empat,” papar Damun.

Ketua Komisi A Drs H Andik Basuki Rahmat menyampaikan, sebagaimana aturan hukum surat administrasi pertanggungjawaban dalam suatu kegiatan kepanitiaan harus merampungkan SPJ baru bisa dibayar.  Akan tetapi,  memahami kondisi di Banjardowo terhadap kegiatan Pilkades,  kita dari Komisi A menindak lanjuti dan menekankan  kepada asisten 3 untuk mencarikan satu solusi karena panitia tersebut telah bekerja untuk pemerintah Kabupaten Jombang, sehingga bagaimanapun caranya harus dilaporkan ke Bupati agar mereka bisa segera terbayar pinjamanya maupun gajinya.

Dibagian lain hearing dengan DPMD membahas tentang  perangkat desa yang mengajukan permohonan cuti untuk mencalonkan sebagai calon kepala desa harus terlebih dahulu mengajukan cuti kepada Kepala Desa setempat,  dan Kepala Desa bisa memberikan cuti 10 hari bagi calon perangkat desa yang hendak mencalonkan diri sebagai Cakades, sebelum ditetapkan menjadi calon.

Berhubung Pilkades di Banjardowo dibatalkanya oleh Bupati melalui Surat Keputusan, otomatis Kepala Desa harus mengakat kembali perangkat desa yang tekah cuti. Ketua Komisi A akan membantu rekomendasi ke Bupati terkait dana untuk panitia, dan penundaan Pilkades serta mengenai aktifnya kembali perangkat desa, kembali bekerja di kantor desa. (*dan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here