Edarkan Pil Doble L Di Tempat Wisata, Seorang Pria Diringkus Polisi

0
476

Caption Foto : Pelaku tengah

 

 

memoexpos.co – SDP (35) ditangkap Polisi karena telah berani edarkan pil dobel L di wilayah hukum Polsek Wonosalam, sabtu (26/10/2019).
Kapolsek Wonosalam, AKP. Luwi Nurwibowo, SH. Membeberkan, Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di tempat wisata Gunung Kekep, Dusun Mangirejo, Desa Wonosalam, Kecamatan Wonosalam Kabupaten Jombang ada seseorang bernama M. Lenggang Saputra yang merupakan saksi, membawa pil dobel L, setelah saksi diamankan dan geledah oleh petugas ditemukan 9 butir dobel L yang dibungkus di kertas grenjeng rokok di saku celananya, berdasarkan pengakuan saksi, barang haram tersebut didapatkan dengan cara membeli kepada seseorang yang berinisial SDP alias Gambleh,
Lanjut AKP Luwi, menindaklanjuti pengakuan saksi, petugas langsung memburunya, dan pada hari jum’at 25/10 sekitar pukul 18.30 WIB Polisi berhasil mengamankan SDP dirumahnya, Dusun Wonosalam RT.003 RW.006, Desa Wonosalam, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang. Bebernya.
Setelah dilakukan penggeledahan,  ditemukan barang bukti berupa 1 unit HP Merk Oppo Type Neo 3 warna hitam dengan simcard 081554397xxx dan 9 butir pil dobel L yang didapatkan dari tangan saksi. Ujarnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku diduga melanggar pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, kini pelaku diamankan di Mapolsek Wonosalam guna proses penyelidikan lebih lanjut dan pengembangan untuk menangkap jaringan pendegar yang lain. Pungkasnya(syaif)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here