Edarkan Pil Doble L Di Tempat Wisata, Seorang Pria Diringkus Polisi

- Penulis

Sabtu, 26 Oktober 2019 - 12:53 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

📰 Pasang Iklan Murah di Layang.co!
Pasang Sekarang

Caption Foto : Pelaku tengah

 

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

memoexpos.co – SDP (35) ditangkap Polisi karena telah berani edarkan pil dobel L di wilayah hukum Polsek Wonosalam, sabtu (26/10/2019).
Kapolsek Wonosalam, AKP. Luwi Nurwibowo, SH. Membeberkan, Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di tempat wisata Gunung Kekep, Dusun Mangirejo, Desa Wonosalam, Kecamatan Wonosalam Kabupaten Jombang ada seseorang bernama M. Lenggang Saputra yang merupakan saksi, membawa pil dobel L, setelah saksi diamankan dan geledah oleh petugas ditemukan 9 butir dobel L yang dibungkus di kertas grenjeng rokok di saku celananya, berdasarkan pengakuan saksi, barang haram tersebut didapatkan dengan cara membeli kepada seseorang yang berinisial SDP alias Gambleh,
Lanjut AKP Luwi, menindaklanjuti pengakuan saksi, petugas langsung memburunya, dan pada hari jum’at 25/10 sekitar pukul 18.30 WIB Polisi berhasil mengamankan SDP dirumahnya, Dusun Wonosalam RT.003 RW.006, Desa Wonosalam, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang. Bebernya.
Setelah dilakukan penggeledahan,  ditemukan barang bukti berupa 1 unit HP Merk Oppo Type Neo 3 warna hitam dengan simcard 081554397xxx dan 9 butir pil dobel L yang didapatkan dari tangan saksi. Ujarnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku diduga melanggar pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, kini pelaku diamankan di Mapolsek Wonosalam guna proses penyelidikan lebih lanjut dan pengembangan untuk menangkap jaringan pendegar yang lain. Pungkasnya(syaif)

Baca Juga:  Warga Kalangan Digegerkan Temuan Mayat Dalam Sumur

Berita Terkait

Wujudkan Jombang “Zero Miras”, Ribuan Barang Bukti Miras Dimusnahkan
Mulai 2 – 15 Pebruari Polres Jombang Gelar Operasi Keselamatan Semuru 2026
Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri
Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial
Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek
Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang
Polres Jombang Ringkus Komplotan Curanmor dan Mengembalikan Kendaraan Kepada Pemiliknya

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:44 WIB

Wujudkan Jombang “Zero Miras”, Ribuan Barang Bukti Miras Dimusnahkan

Selasa, 3 Februari 2026 - 11:15 WIB

Mulai 2 – 15 Pebruari Polres Jombang Gelar Operasi Keselamatan Semuru 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:55 WIB

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:50 WIB

Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:14 WIB

Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial

Berita Terbaru