Dua Pengedar Pil Dobel L Berhasil Digulung Polisi

- Penulis

Senin, 12 Agustus 2019 - 07:26 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

📰 Pasang Iklan Murah di Layang.co!
Pasang Sekarang

Caption foto : barang bukti

MAK (39) ditangkap Polisi karena diduga edarkan pil dobel L, diwilayah hukum Polres Jombang, senin (12/8/2019).

Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP. Moch. Mukid, SH. Membeberkan, Penangkapan ini berawal dari  aduan masyarakat tentang keberadaan pelaku berinisial MAK, yang diduga merupakan pelaku lain dari kasus pengembangan panangkapan sebelumnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mendapatkan aduan tersebut Polisi langsung menindaklanjuti dan berhasil menangkap pelaku yang juga berprofesi sebagai kuli bangunan tersebut dirumahnya, Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, pada hari Jum’at (9/8) sekitar pukul 11.30 WIB.

Lanjut AKP. Moch. Mukid, Setelah dilakukan penggeledahan dari tangan pelaku Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 kresek plastik hitam berisikan 3000 butir pil dobel L, yang didalamnya dikemas dalam 3 plastik kecil, masing-masing plastik kecil berisikan 1000 butir pil dobel L, 1 buah HP merk Oppo warna putih berserta simcardnya dan uang tunai sebesar Rp. 100.000,- yang diduga dari hasil penjualannya.

Baca Juga:  Sandi Arianto, Miliki 10 Butir Pil Doble L Tanpa Izin Ditangkap di Rumah Kost, Setelah Pesta Miras

Tidak puas dengan tangkapannya, berdasarkan data yang diperoleh dari pelaku MAK, beberapa jam kemudian, sekitar pukul 15.00 WIB. Polisi berhasil mengamankan pelaku lainnya yang berinisial RAD (19) di Jalan Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang.

Setelah digeledah oleh Petugas, dari tangan pelaku RAD, ditemukan barang bukti berupa 1 plastik berisikan 263 butir pil dobel L dan 1 bungkus bekas rokok sampoerna mild berisikan 15 butor pil dobel L, yang disita dari tangan saksi. Ujar AKP. Moch. Mukid.

Kedua pelaku diduga melanggar pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku yang beralamatkan di Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, kini diamankan di Mapolres Jombang guna pengembangan dan guna diproses lebih lanjut. pungkasnya (bay)

Berita Terkait

Wujudkan Jombang “Zero Miras”, Ribuan Barang Bukti Miras Dimusnahkan
Mulai 2 – 15 Pebruari Polres Jombang Gelar Operasi Keselamatan Semuru 2026
Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri
Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial
Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek
Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang
Polres Jombang Ringkus Komplotan Curanmor dan Mengembalikan Kendaraan Kepada Pemiliknya

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:44 WIB

Wujudkan Jombang “Zero Miras”, Ribuan Barang Bukti Miras Dimusnahkan

Selasa, 3 Februari 2026 - 11:15 WIB

Mulai 2 – 15 Pebruari Polres Jombang Gelar Operasi Keselamatan Semuru 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:55 WIB

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:50 WIB

Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:14 WIB

Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial

Berita Terbaru