MA Berani Cabuli Gadis, Ditangkap Polisi

- Penulis

Jumat, 5 Juli 2019 - 22:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption foto : barang bukti

memoexpos.co – MA (32) harus berurusan dengan Polisi lantaran diduga kuat cabuli gadis bernama mawar  (nama samaran) di Kecamatan Peterongan, pada minggu (26/03/19).

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu, SH, SIK membeberkan, Pelaku MA merupakan warga Peterongan Jombang diamankan Unit SatReskrim Polres Jombang pada Jum’at (5/7) sekitar pukul 14.00. Korban merupakan tetangga pelaku sendiri.

Lanjut Azi, berawal dari korban memberi les privat kepada adik tersangka dirumah tersangka, kemudian korban dirayu dan dijanjikan akan dinikahi oleh pelaku agar korban mau melakukan hubungan layaknya suami isteri dengannya, atas kejadian tersebut korban bernama mawar (nama samaran ) hamil dan pelaku tidak mau bertanggung jawab, kemudian kedua orang tua korban melaporkan pelaku ke pihak kepolisian.

Baca Juga:  Jum’at Curhat Polres Jombang Terima Masukan, Dugaan Angkringan Jadi Transaksi Narkoba

Lanjut Azi, Reskrim berhasi mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian pencabulan serta 2 unit HP milik pelaku dan korban.

Pelaku diduga melanggar pasal 293 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diamankan di mapolres Jombang, guna proses lebih lanjut. pungkas Kasat Reskrim Polres Jombang. ((syaif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wujudkan Jombang “Zero Miras”, Ribuan Barang Bukti Miras Dimusnahkan
Mulai 2 – 15 Pebruari Polres Jombang Gelar Operasi Keselamatan Semuru 2026
Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri
Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial
Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek
Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang
Polres Jombang Ringkus Komplotan Curanmor dan Mengembalikan Kendaraan Kepada Pemiliknya

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:44 WIB

Wujudkan Jombang “Zero Miras”, Ribuan Barang Bukti Miras Dimusnahkan

Selasa, 3 Februari 2026 - 11:15 WIB

Mulai 2 – 15 Pebruari Polres Jombang Gelar Operasi Keselamatan Semuru 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:55 WIB

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:50 WIB

Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:14 WIB

Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial

Berita Terbaru