Caption foto : pelaku saat ditangkap polisi
memoexpos.co – RM (34) Warga Dusun Kedungsari Desa Balongsari Kecamatan Megaluh Kabupaten Jombang, sempat dihajar masa lantaran diduga lakukan upaya pencurian dirumah kontrakan Hasanuddin, Dsn Bendorangkang Desa Tanggalrejo Kecamatan Mojoagung Jombang. Senin (17/6/2019)
Kapolsek Mojoagung, Kompol Khoiruddin membeberkan, Upaya pencurian yang dilakukan oleh RM bermula saat korban bersama isterinya keluar rumah menggunakan sepeda motor sekitar pukul 18.45 Wib. Saat sampai dijalan depan rumahnya, ia merasa curiga dengan gerak gerik orang tak dikenal yang mondar mandir disekitar rumah. Curiga dengan hal itu, korban mengajak Saiful (saksi) untuk mengecek tempat tinggalnya. dan dugaan itu benar, RM diduga akan masuk ke tempat tinggal korban dengan cara lewat jendela depan, namun belum sempat pelaku masuk rumah aksi pencurian itu gagal lantaran diketahui oleh korban.
Menanggapi kejadian tersebut korban membawa Pelaku ke Polsek Mojoagung pada pukul 20.00 wib, guna proses lebih lanjut. Pelapor curiga dengan gerak gerik orang tak dikenal yang mondar mandir disekitar rumahnya, kemudian pelapor mengajak saksi untuk mengecek tempat tinggalnya. Terlapor diduga akan masuk ke tempat tinggal pelapor dengan cara melalui jendela depan, namun belum sempat masuk rumah sudah ketahuan” Ujarnga.
Dari tangan pelaku Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 buah stang sok dengan panjang 26 Cm dan 1 buah kubut linggis warna biru dengan panjang 47 Cm yang diduga untuk alat melakukan upaya pencurian.
Pelaku juga sempat dihajar masa, dipukul dengan tangan kosong oleh warga.jelas Kompol Khoiruddin, Atas perbuatannya RM terancam UU Pasal 363 ayat 53 KUHP tentang Percobaan Pencurian.pungkasnya (syaif/iod)