Caption foto : barang bukti
memoexpos.co – RK (17) di tangkap reskrim polsek ploso di Jalan Raya Ploso Kabuh Dusun Sidopuluh, Desa Losari wilayah hukum polsek Ploso Polres Jombang. Kamis (11/4/2019)
Kapolsek Ploso Kompol H Sutikno SH MSi membeberkan, Hasil dari pengembangan reskrim yang dipimpin kapolsek jam 20.30 wib berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku berinisial RK (17) diduga terkait penyalahgunaan peredaran gelap narkoba jenis obat keras Pil Double LL. di Jalan Raya Ploso Kabuh sekitar BRI Ploso. bebernya
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bujti berupa 7 (tujuh) butir pil dobel LL terbungkus klip plastik pelet merah dan dimasukan ke dalam bungkus rokok gudang garam surya. Sebuah hanphone Mrk lenovo A.1000 warna hitam beserta sim card 08167070xxxx. Sepeda motor Honda Vario warna putih No.Pol : S – 4033 -XZ beserta kunci kontaknya
Pelaku diduga Melanggar Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku yang beralamatkan di Dusun Glagahan Desa Dukuharum Kecamatan Megaluh Kabupaten Jombang dilakukan penahanan di mapolsek Ploso. guna proses penyelidikan dan pengembangan untuk menemukan pelaku lainnya. pungkas Kapolsek Ploso (bay).