Kasat Narkoba Berhasil Tangkap 4 Pengguna Sabu dalam 1 Hari

- Penulis

Kamis, 21 Maret 2019 - 17:52 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

đź“° Pasang Iklan Murah di Layang.co!
Pasang Sekarang

Caption foto : salah satu tersangka dan barang bukti

memoexpos.co – Dua orang berinisial F (48) dan J (26) berhasil dibekuk anggota unit ll Satnarkoba Polres Jombang karena telah berani membawa Narkotika golongan l bukan tanaman jenis sabu. Kamis (21/3/2019)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Moch Mukid SH menjelaskan bahwa kedua pelaku ini sudah menjadi TO Satresnarkoba Polres Jombang, J dan F ini ternyata tinggal satu desa di Desa Alang-alang Caruban Kec. Jogoroto Kab. Jombang, setelah sekian lama menjadi TO keduanya berhasil ditangkap pada selasa, 19 Maret 2019 sekira pukul 07.49 di Desa Alang-alang Caruban Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang.

Setelah dilakukan penggeledahan kepada tersangka F ini ditemukan barang bukti 1 bekas bungkus rokok surya yang di dalamnya terdapat 1 plastik klip di duga bekas bungkus sabu yang berat kotornya 0,21 gram, 1 plastik klip diduga bekas bungkus sabu yang berat kotornya 0,15 gram, 1 buah kaleng bekas rokok surya yang berisi 1 batang sedotan kecil sebagai skop dan 1 lembar tissue seperangkat alat hisap. Sedangkan tersangka F hanya kedapatan membawa 1 buah HP merk Nexcom warna biru.

Tidak puas dengan tangkapannya, reakrim sambil mengantongi identitas dari kedua pelaku tersebut langsung mengejar pelaku lainnya.sekira jam 14.40 wib reskrim berhasil mengamankan lagi 2 pelaku berinisial  SR (25) alamat  Deda Bareng, Kecamatan Bareng, dan EKO Alamat Desa Ngoro, Kecamatan  Ngoro. di lapangan Futsal Desa Mojounggul Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang.

Baca Juga:  Kapolres Berikan 36 Reward Kepada Anggota Polri dan Masyarakat yang Berkontribusi Positif Ciptakan Kamtibmas Kondusif

Menurut Kasat SR (25) ditangkap dengan barang bukti 1 (satu) bungkus bekas rokok sampoerna mild menthol berisi 3 (tiga) plastik klip yg masing-masing berisi : 5 (lima) linting plastik klip masing-masing berisi sabu dgn jumlah berat kotor sabu keseluruhan ( 12,13 gr) 1 (satu) buah pipet kaca diduga masih ada sisa sabu habis dipakai. seperangkat alat hisab sabu (bong). 1 (satu) buah korek api warna hijau sbg kompor. 1 (satu) pack plastik klip kosong.n1 (satu) buah HP merk Oppo warna merah kombinasi hitam berikut simcardnya. Uang tunai sebesar Rp. 2.500.000,- dan barang bukti dari Eko berypa 1 (satu) bungkus bekas rokok surya berisi 6 (enam) linting plastik klip masing-masing berisi sabu dgn Total berat kotor sabu keseluruhan (1,70 gr). 1 (satu) buah HP merk Infinix warna hitam berikut simcardnya.

Keempat Pelaku diduga melanggar pasal Setiap orang dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli atau sebagai perantara dalam jual beli, menyimpan, memiliki atau menguasai dan sebagai penyalahguna Golongan I bukan tanaman jenis Sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a UURI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya keempat pelaku dilakukan penahanan di mapolres Jombang. Guna proses penyelidikan lebih lanjut. pungkasnya (bay)

Berita Terkait

Wujudkan Jombang “Zero Miras”, Ribuan Barang Bukti Miras Dimusnahkan
Mulai 2 – 15 Pebruari Polres Jombang Gelar Operasi Keselamatan Semuru 2026
Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri
Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial
Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek
Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang
Polres Jombang Ringkus Komplotan Curanmor dan Mengembalikan Kendaraan Kepada Pemiliknya

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:44 WIB

Wujudkan Jombang “Zero Miras”, Ribuan Barang Bukti Miras Dimusnahkan

Selasa, 3 Februari 2026 - 11:15 WIB

Mulai 2 – 15 Pebruari Polres Jombang Gelar Operasi Keselamatan Semuru 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:55 WIB

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:50 WIB

Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:14 WIB

Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial

Berita Terbaru