Jelang May Day, SPSI Pakerin Mojokerto Komitmen Jaga Kondusifitas Hari Buruh 2025

Wakil Ketua PUK SP KEP SPSI PT Pakerin, Rus Ahmadi. (Istimewa)

MOJOKERTO, layang.co – Peringatan Hari Buruh 2025 atau May Day bakal dirayakan oleh berbagai kalangan, tidak terkecuali oleh Serikat Pekerja Seluruh Indonesia atau SPSI di wilayah Kabupaten Mojokerto. Seperti diterangkan oleh Wakil Ketua PUK SP KEP SPSI PT Pakerin, Rus Ahmadi.

Semangat Hari Buruh, menurut Rus, adalah hari di mana eksistensi buruh mendapat pengakuan secara luas. Bahkan, posisi buruh begitu vital akibat kontribusinya yang begitu besar.

Bacaan Lainnya

“Tentunya May Day ini kami peringati setiap tahun, karena peringatan itu juga sebagai pembakar semangat kami untuk saling menguatkan antar sesama kaum pekerja,” kata Rus saat ditemui, Selasa (29/04/2025).

Sementara dalam peringatan May Day 2025 ini, Rus menjelaskan bahwa SPSI berkomitmen penuh agar peringatan Hari Buruh berjalan aman dan kondusif. Lalu, peringatan Hari Buruh yang biasanya ditandai dengan aksi damai juga akan berlangsung seperti tahun-tahun sebelumnya.

“Tentu kami ada aksi, namun sudah diantisipasi melalui rapat persiapan May Day. Intinya menyampaikan pendapat di muka umum tanpa menimbulkan kerusakan, tanpa berbuat anarkis di tempat umum,” tegasnya.

Bagi Rus, peringatan Hari Buruh sekaligus menjadi momentum untuk menyampaikan uneg-uneg atas masalah di tempat ia bekerja. Konflik keluarga yang tak berkesudahan diduga menjadi penyebab gaji hingga tunjangan hari raya (THR) karyawan tersendat-sendat.

“Dalam momen ini ingin kami sampaikan juga bahwa ada nasib buruh yang tidak pasti akibat konflik keluarga di tempat kerja yang belum usai. Tentu konflik tersebut membuat karyawan menjadi korban,” ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, nasib buruh PT Pabrik Kertas Indonesia (Pakerin) Mojokerto kian buram. Meski sudah dua kali melakukan dengar pendapat dengan anggota dewan, nyatanya Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 belum terbayar seutuhnya. Bahkan, pihak perusahaan hanya menyanggupi pemberian gaji sejumlah 10% per bulan untuk periode Mei hingga Desember 2025 bila ingin mengindari pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pos terkait