JOMBANG, layang.co – Komplotan pengedar minuman keras (miras) di Kota Santri kembali digulung polisi.
Mereka adalah AP (33) warga Klaten, Jawa Tengah, AL (27) warga Jogoroto, Kabupaten Jombang dan JK (32) warga Grobokan, Jawa Tengah.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan menyebut, ketiga pengedar minuman haram itu digulung oleh tim Satresnarkoba pada Selasa (29/5/2025) sekira pukul 04.00 WIB di pinggir jalan Desa Buduran, Kecamatan Sumobito saat ketiganya hendak mengirim miras menggunakan kendaraan mobil Pikap Grandmax.
“Setelah kita melakukan penyelidikan, Satresnarkoba Polres Jombang berhasil mengamankan satu unit mobil Grandmax warna silver dengan Nopol AD 1419 RN yang berasal dari Desa Plumpungan, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan Jawa Tengah,” jelas AKBP Ardi pada jumpa pers di Mapolres setempat, Selasa (29/5/2025) sore.
Setelah melakukan penggledahan polisi mendapati ratusan botol miras berbagai merk yang terbungkus menjadi 8 karung dan 8 kardus.
“Dari 8 karung tersebut masing masing berisi 12 botol arak 1.500 ml, 4 kardus masing masing berisi 24 botol arak 600 ml per dus, 2 kardus yang berisi anggur merah 12 botol perdus dan 2 kardus yang berisi mcdonald 12 botol perdus. Jadi total keseluruhan miras yang berhasil kami amankan berjumlah 716 botol miras dari berbagai macam merk,” urainya.
“Rupanya tersangka sudah beberapa kali mengirimkan minuman beralkohol ini di wilayah Kabupaten Jombang, namun dari pengakuan tersangka sudah 3 bulan menjual miras di Kabupaten Jombang,” sambung dia.
Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 7 ayat (1), Jo pasal 3 ayat (1), pasal 7 ayat (2), pasal 7 ayatn(3), Jo pasal 3 ayat( 3) Perda Nomor 16 Tahun 2009 Perda Kabupaten Jombang tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.
“Para tersangka terancam kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah),” pungkasnya.