Pemkab Jombang Serius Wujudkan Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, DPRD Gelar Paripurna Jawaban Bupati atas PA Fraksi
Jombang, layang.co – Keseriusan Pemerintah Kabupaten Jombang mewujudkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan mendapat respon positif dari pihak DPRD setempat, dengan cara menggelar rapat paripurna, agenda penyampaian jawaban Bupati atas Pandangan Akhir (PA) Fraksi-fraksi DPRD Jombang.
Rapat Paripuran yang dipimpin Ketua DPRD Hadi Atmaji berlangsung hikmat, dihadiri Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan Forkopimda, Wakil Ketua DPRD dan anggota, Kepala OPD lingkup Pemkab Jombang, Camat se-Kabupaten Jombang, Direktur BUMD, serta Kepala instansi vertical, pada Rabu (9/4/2025).
Usai membuka sidang Ketua DPRD langsung memberikan kesempatan kepada Bupati Jombang H Warsubi, menjawab pertanyaan dari Fraksi PKB dan Fraksi PPP terkait upaya pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan dan penanganan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan.
Bupati menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Jombang telah memberikan layanan kuratif terhadap perempuan dan anak korban kekerasan, mulai dari pengaduan kasus (baik langsung dan tidak langsung), pengelolaan kasus (management kasus), penjangkauan korban, pendampingan hukum, pendampingan psikologis, pekerja sosial, konseling dan mediator.
“ Hal ini dilakukan untuk mengentaskan korban kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujar Bupati.
Selain itu, kata Bupati, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Jombang juga menyiapkan rumah aman (safe house) untuk korban kekerasan, serta memberikan layanan lanjutan berupa pemulihan kondisi psikis korban dalam bentuk layanan Trauma Healing.
“Semua layanan tersebut diberikan secara gratis,” tandasnya.
Dalam memberikan layanannya, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Jombang bekerja sama dengan instansi vertikal seperti Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama.
Sedangkan untuk layanan di bidang hukum, bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan kebudayaan dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jombang untuk layanan di bidang pendidikan, bekerja sama dengan Dinas Kesehatan dan RSUD Kabupaten Jombang.
Tidak hanya itu, layanan di bidang kesehatan Pemkab Jombang bekerja sama dengan Dinas Sosial untuk layanan di bidang Rehabilitasi Sosial. Sehingga UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Jombang bisa memberikan layanan yang komprehensif di segala bidang, terang Bupati.
Disampaikan Bupati, Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Jombang juga melakukan langkah-langkah preventif (pencegahan) untuk menurunkan tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Seperti memberikan bimbingan teknis sekolah ramah anak, pesantren ramah anak, sosialisasi desa bebas KDRT, sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap anak, serta pembagian atau penyebaran banner dan leaflet anti bullying, ungkapnya.
Tak hanya itu, imbuh Bupati, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Jombang memiliki program-program sebagai bentuk upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, seperti program Desa bebas kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang bekerja sama dengan pemerintah desa, program Desa ramah perempuan dan perduli anak, program sekolah ramah anak, dan program pesantren ramah anak.
“Upaya preventif yang dilakukan adalah dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat dan stakeholder agar betul-betul bisa memahami permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan kekerasan terhadap perempuan dan anak,” katanya.
Ditempat yang sama, Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji mengungkapkan, raperda ini nantinya akan segera disahkan dalam waktu dekat.
“Agendanya kurang satu paripurna lagi dan bisa segera disahkan,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Diharapkan, adanya perda ini ada payung hukum untuk melindung perempuan dan anak. “Angka kekerasan terhadap Perempuan dan anak diharapkan juga menurun pesat setelah disahkan perda ini,” harap Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji. (dan)