Jombang Jadi Percontohan Daerah Anti Korupsi  

0
135
Hadir Penjabat (Pj) Bupati Jombang, Dr. Drs. Teguh Narutomo, M.M., CRGP., CGCAE., CFrA, Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD Pemkab Jombang, Camat, tokoh masyarakat, tokoh agama. Dari Inspektur Provinsi Jawa Timur diwakili oleh Sekretaris Inspektorat Provinsi Jawa Timur, Samsul Huda, S.H., M.Si. Pelaksana Harian Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Ariz Dedy Arham.

Jombang Jadi Percontohan Daerah Anti Korupsi  

Jombang, layang.co – Kabupaten Jombang menjadi percontohan daerah anti korupsi untuk mewujudkan pemerintah yang bersih dan berintegritas di Jawa Timur.

Tiga daerah yang diusulkan Pemprov Jatim, yakni Kota Blitar, Kabupaten Jombang dan Kota Surabaya.

Hal tersebut disampaikan oleh Inspektur Provinsi Jawa Timur yang hadir diwakili oleh Sekretaris Inspektorat Provinsi Jawa Timur, Samsul Huda, S.H., M.Si. pada kegiatan Observasi Calon Percontohan Kabupaten dan Kota Anti Korupsi di Ruang Bung Tomo kantor Pemkab Jombang pada, Rabu (28/8/2024) pagi.

Pada momentum tersebut secara simbolis diserahkan buku Undang-Undang dari KPK kepada  Pj Bupati Jombang, Teguh Narutomo yang selanjutnya menyerahkan kepada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Danang Praptoko, S.T., M.M dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Muhammad Nashrulloh, S.E., M.Si menerima barcode untuk responden Survey Integritas per OPD.

“Usulan tersebut, tentunya membanggakan atas hasil dari kerja keras seluruh elemen Pemerintah Kabupaten Jombang yang harus dipertahankan dalam menumbuhkan semangat anti korupsi,” tutur Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo.

Pj Bupati berharap kehadiran KPK dapat memberikan evaluasi dan masukan yang berharga terkait bagian mana saja yang menjadi kelemahan, sehingga Pemerintah Kabupaten Jombang dapat segera melakukan perbaikan sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh Tim KPK.

Pemilihan Kabupaten Jombang sebagai calon percontohan Kabupaten/Kota Anti Korupsi didasarkan pada capaian penilaian Monitoring Corruption Prevention (MCP) dan Survey Penilaian Integritas (SPI).

Survei Penilaian Integritas merupakan alat untuk memetakan risiko korupsi serta menilai sejauh mana kemajuan upaya pencegahan korupsi yang telah dilakukan oleh Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah. Adapun nilai SPI Kabupaten Jombang pada tahun 2023 mencapai 79,92 yang dikategorikan sebagai level “Terjaga”.

Pada tahun 2024, Survei Penilaian Integritas (SPI) kembali dilaksanakan dengan pemenuhan responden berdasarkan data yang dikumpulkan sebelumnya oleh KPK, serta data responden per OPD sesuai barcode yang telah dibagikan. Fokus survei tahun 2024 ini akan menitikberatkan pada nilai per OPD.

Kegiatan serupa akan keberlanjutan dari program Desa Anti Korupsi yang telah dilaksanakan tahun 2021, seperti disampaikan Pelaksana Harian Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Ariz Dedy Arham.

“Oleh karena itu, setelah kegiatan ini, apabila terdapat pelayanan kepada masyarakat, mohon agar disampaikan untuk mengisi kesediaan menjadi responden. Semoga nilai SPI Kabupaten Jombang di tahun 2024 dapat meningkat lebih baik dari pada tahun 2023,” harap Pj Bupati.

“Semoga apa yang kita upayakan bersama, dapat berjalan dengan baik dan pada akhirnya berdampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat, khususnya di Kabupaten Jombang”, pungkasnya. (*dan)