Pj Bupati Jombang: Rokok ilegal, Merugikan Negara Berdampak Negatif Bagi Warga
Jombang, layang.co – Pj Bupati Jombang, Sugiat, S.Sos, M.Psi. T mengatakan peredaran rokok ilegal bisa mengancam negara dari sisi penerimaan pajak, pembangunan infrastruktur dan menimbulkan dampak negatif bagi warga.
“Untuk itu, upaya pemberantasan rokok ilegal bukanlah tanggung jawab satu pihak saja, tetapi tugas bersama yang harus dilakukan secara koordinatif dan terintegrasi antara Satpol PP,” demikian ajak Pj Bupati yang disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Jombang Purwanto.
Hal tersebut disampaikan Purwanto mewakili Pj Bupati saat membuka Sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan Bidang Cukai yang digelar Satuan Pamong Praja (Satpol) PP Kabupaten Jombang bersinergi dengan Bea Cukai Kediri, bertempat di Pendopo Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kamis (7/3/2024).
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Jombang Purwanto menyampaikan, sosialisasi ketentuan perundang-undangan bidang cukai ini merupakan bentuk penyadaran kepada masyarakat tentang pentingnya membeli rokok legal dan menghindari rokok ilegal.
Sosialisasi kali ini sasaran warga setempat, pekerja ojek online, Satuan Linmas di Kecamatan Bandarmulyo serta perangkat desa setempat. Berdampak negatif bagi warga, karena pekerja pabrik rokok bisa dirumahkan, alias PHK, akibat pabrik rokok bangkrut.
Upaya pemberantasan menurut Purwanto, perlu ada sinergi dan kerja sama aktif dari seluruh pihak agar upaya penindakan, dan pencegahan terhadap perdagangan rokok ilegal dapat berjalan efektif dan optimal.
Dibagian lain Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Jombang berharap, seluruh produsen rokok mau atau berminat mengurus perizinan agar usaha dan produk rokoknya menjadi legal dan tak berpotensi melanggar hukum.
Di tempat sama, Kepala Satuan Polisi Praja Kabupaten Jombang Thonsom Pranggono menyampaikan, dasar hukum pelaksanaan sosialisasi gempur rokok ilegal di antaranya, Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 215 PMK 07 2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang penggunaan Pemantauan dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Dan, surat edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 906/ 2114/SC tanggal 19 April 2022 tentang hasil inventarisasi dan pemetaan fasilitasi, kodifikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah terkait DAK tahun 2022, DP HDL tahun 2022, DBHCHT tahun 2022.
“Barang siapa menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai sebagaimana di maksud dalam Pasal 29 ayat (1) di pidana dengan denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” urai Thonsom Pranggono menukil Pasal 54 UU Barang Kena Cukai, terhadap ancaman bagi pengedar rokok ilegal.
Pada kesempatan tersebut Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kediri M. Syaiful Arifin memaparkan ciri-ciri desain pita cukai tahun 2024.
“Tahun 2024 ini tema yang diusung dalam desain pita cukai adalah ikan dilindungi di Indonesia,” ungkapnya.
Diharapkan sinergi baik ini dapat mempersempit ruang gerak rokok ilegal di Kabupaten Jombang, khususnya Kecamatan Bandarkedungmulyo, pintanya. (dan)