Pj Bupati Jombang: Perangkat Desa Memiliki Peran Penting Dalam Proses PTSL, Jangan Ada Pungutan Melebihi Ketentuan
Jombang, layang.co – Pj Bupati Jombang Sugiat, menegaskan, perangkat desa memiliki peran sangat penting dalam menjalankan program PTSL dengan sukses.
“Tidak boleh ada pungutan yang melebihi ketentuan yang telah ditetapkan sehingga masyarakat merasa nyaman dan terhindar dari beban yang tidak seharusnya,” tandas Pj Bupati.
Pj Bupati berpesan, agar memastikan patok batas tanah sudah terpasang dengan jelas. Kolaborasi yang baik antara babinsa/babinkamtibmas menjadi hal yang tak terpisahkan untuk memastikan adanya pendampingan dan pengamanan yang optimal.
Hal tersebut disampaikan Pj Bupati saat melakukan sosialisasi Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa/Kelurahan di Kabupaten Jombang, Jawa Timur Tahun Anggaran 2024 diselenggarakan di Ruang Bung Tomo Kantor Pemerintah Kabupaten Jombang pada, Jumat (01/03/2024).
Kegiatan yang dibuka oleh Pj Bupati Jombang Sugiat S.Sos, M.Psi.T tersebut, diikuti Kepala Desa beserta perangkat Desa se-Kabupaten Jombang. Tampak hadir juga Forkopimda Kabupaten Jombang, Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Jombang, para Kepala OPD terkait lingkup Pemerintah Kabupaten Jombang, dan Forkopimcam se-Kabupaten Jombang.
Penyuluhan PTSL diberikan untuk menepis fenomena yang berkembang selama ini bahwa sertifikasi tanah atau lahan di masyarakat dianggap bukan hal yang penting. Aspek legalitas seringkali diabaikan, terutama bagi tanah atau lahan yang diwariskan turun temurun.
Anggapan bahwa proses pembuatan sertipikat memerlukan biaya tinggi, waktu yang lama, dan berbelit-belit, membuat masyarakat enggan untuk mengurusnya. Ketidakpastian hukum atas tanah telah menjadi pemicu utama terjadinya sengketa dan perseteruan lahan di berbagai wilayah di Indonesia.
“Fenomena ini tidak hanya terbatas di kalangan masyarakat, namun juga melibatkan sengketa antar keluarga. Bahkan, tak jarang sengketa lahan juga mencakup konflik antara pemangku kepentingan, seperti pengusaha, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan pemerintah.
Realitas ini secara tegas menegaskan bahwa sertipikat tanah memiliki peran krusial sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki, memberikan kepastian hak atas kepemilikan tanah.
“Mengingat pentingnya fungsi serta manfaat sertipikat tanah, Pemerintah Kabupaten Jombang bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) terus berupaya maksimal untuk membantu masyarakat dalam memperoleh sertipikat atas lahan-lahan yang mereka miliki,” tutur Pj Bupati Jombang Sugiat.
“Inilah fungsi dari program pendaftaran tanah sistematis lengkap. Adapun Dasar Hukum pelaksanaan PTSL terdapat dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 6 tahun 2018 tentang pendaftaran tanah sistematis lengkap”, tambahnya.
Peran PTSL bukan hanya sebatas pengarsipan data, tetapi juga menjadi instrumen strategis dalam menata ruang dan mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan. Dengan memiliki data tanah yang lengkap dan terintegrasi, kita dapat mengidentifikasi potensi wilayah, mengelola konflik agraria, dan mendukung investasi pembangunan yang tepat sasaran.
“Untuk itu, penyuluhan ini menjadi momen penting bagi kita semua untuk bersama-sama memahami, mendukung, dan berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan PTSL demi kemajuan bersama”, tandasnya.
Pj Bupati Jombang Sugiat juga mengingatkan kepada perangkat desa untuk ekstra hati-hati dalam meneliti dan memastikan bahwa bidang tanah yang diajukan untuk sertifikasi belum pernah terbit sertipikat sebelumnya.
“Saya juga berharap kepada BPN agar semakin gencar lagi melakukan sosialisasi pentingnya kepemilikan sertifikasi kepada masyarakat. Selain itu, hendaknya berbagai persoalan pertanahan yang mungkin masih belum tuntas atau hingga saat ini masih terjadi di tengah masyarakat dapat diselesaikan secepatnya”, tutur Sugiat Pj Bupati Jombang. (*/dan)