Pj Bupati Jombang Melaunching DD, ADD dan PDRD Tahun 2024
Jombang, layang.co – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jombang melaunching penyaluran (Dana Desa) DD, Alokasi Dana Desa (ADD), Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) 2024, di Pendopo Kabupaten Jombang, Sabtu (23/01/2024).
Kepala DPMD Jombang Sholahuddin HS, S.STP, M.Si menyampaikan, Dana Desa pada tahun 2023 sebesar Rp. 307,473,648,000,-. Tahun 2024 sebesar Rp. 310.381.146.000,-naik sebesar Rp. 2.907.498.000,-
Sedangkan Pj Bupati Jombang menyebutkan, Dana Desa adalah sebuah tonggak penting untuk mengembangkan potensi dan sumber daya yang dimiliki oleh Desa. Sedangkan Indeks Desa Membangun (IDM) menjadi kompas utama dalam menjalankan prakarsa pembangunan desa. IDM menggarisbawahi pentingnya kapasitas masyarakat sebagai fondasi utama untuk mencapai kemajuan dan keberdayaan desa.
Data dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Republik Indonesia menunjukkan bahwa sejak tahun 2020, Kabupaten Jombang telah bebas dari status Desa Tertinggal, dengan jumlah Desa Mandiri yang terus meningkat setiap tahun. Pada tahun 2023, tidak ada lagi desa dengan status Berkembang, hanya ada desa dengan status Maju dan Mandiri.
“Keberhasilan peningkatan status desa ini tak lepas dari dukungan Pemerintah Kabupaten Jombang melalui berbagai kebijakan, salah satunya adalah pemberian Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Sapras Desa kepada Pemerintah Desa,” tuturnya.
Pada kesempatan tersebut Pj Bupati Jombang Sugiat juga menyerahkan Penghargaan. Diantaranya sbb:
- Kecamatan dengan dukungan dan fasilitasi penyaluran DD tercepat kepada: Kecamatan Plandaan, Bandar Kedungmulyo, Gudo.
- Penghargaan Desa dengan Penyaluran DD Tahap I Tercepat: Desa Sumberejo Kecamatan Plandaan, Desa Pucangsimo Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Desa Godong Kecamatan Gudo
- Penghargaan Kecamatan dengan Dukungan dan Fasilitasi Penetapan APBDesa TA 2024 Tercepat: Kecamatan Ngoro, Gudo dan Kud.
- Penghargaan Desa dengan Penetapan APBDesa Tahap I Tercepat: Desa Jombok Kecamatan Ngoro, Desa Gempollegundi Kecamatan Gudo, Desa Sidokaton Kecamatan Kudu.
- Penghargaan Desa dengan Penyaluran ADD Tahap I Tercepat: Desa Karangmojo Kecamatan Plandaan, Desa Plandaan Kecamatan Plandaan, Desa Janti Kecamatan Jogoroto.
Kepala DPMD Jombang Sholahuddin HS, S.STP, M.Si menyampaikan, fokus penggunaan Dana Desa tahun 2024 digunakan sebagai berikut:
Pertama, penanganan kemiskinan ekstrem, BLT Desa dialokasikan maksimal 25% dari total Dana Desa (DD) perdesa yang diterima.
Kedua, program ketahanan pangan dan hewani, minimal 20% dengan mempertimbangkan aspek ketersediaan, keterjangkauan, dan pemanfaatan pangan di desa. Ketiga, program pencegahan dan penurunan stunting skala desa;
Keempat, program sektor prioritas di desa melalui bantuan permodalan BUM Desa/BUM Desa Bersama, serta program pengembangan desa sesuai potensi dan karakteristik desa.
Pada tahap 1, telah tersalur ke 51 Desa di 11 Kecamatan dengan total penyaluran Rp. 28.570.393.600,- Selanjutnya, Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) pada tahun 2024 sebesar Rp. 124.520.765.150,-.
Disampaikan Kadis DPMD, tujuan Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) diantaranya untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas penyelenggaraan pemerintahan desa; meningkatkan kuantitas dan kualitas pelaksanaan pembangunan desa; meningkatkan pembinaan kemasyarakatan; meningkatkan kapasitas pemberdayaan masyarakat desa dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan secara partisipatif sesuai dengan potensi desa; memfasilitasi penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak; dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
“Selain Alokasi Dana Desa, kita juga mempunyai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) tahun 2024 adalah sebesar Rp. 20.178.555.324,-; Pajak: Rp. 18.138.480.314,-Retribusi: Rp. 2.040.075.010,” tambahnya.
“Pada tahun 2024, Pemerintah Desa kita akan memulai langkah besar dengan menerapkan transaksi non tunai. Transaksi non tunai tidak hanya akan memudahkan proses pembayaran, tetapi juga akan meminimalkan risiko kehilangan Dana Desa dan meningkatkan akuntabilitas,” tandasnya.
“Selain itu, seiring dengan penerapan transaksi non tunai, akan ada penyesuaian atau perubahan dalam penggunaan aplikasi SIKEUDES pada tahun 2024,” pungkas Sholahuddin. (*/dan)