Sebanyak 13 Ribu Benih Ikan Ditebar di Sungai Konto Desa Bongkot, Peterongan
Jombang, layang.co – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan setempat menebar 8.000 benih ikan wader dan 5.000 benih ikan gurami di aliran Sungai Konto, bertempat di bantaran Sungai Konto, Desa Bongkot, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, Rabu (29/11/2023).
Kegiatan tersebut merupakan Restocking dan Sosialisasi Peran Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Perikanan Dalam Pelestarian Perairan Umum Daratan (PUD), sekaligus merupakan tindak lanjut dari program Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait dengan pelestarian sumber daya hayati perikanan.
Disampaikan Pj Bupati Sugiat pada saat penebaran benih, potensi perairan umum daratan di Kabupaten Jombang terdiri dari sungai sepanjang 355 Km dan waduk seluas 42,04 Ha. Produksi hasil tangkap tahun 2019 sebesar 170,1 ton dan tahun 2022 sebesar 150,8 ton.
“Produksi hasil tangkap mengalami penurunan yang cukup signifikan. Hal ini disebabkan oleh kegiatan penangkapan yang dilakukan secara terus menerus (over fishing) dan kegiatan penangkapan menggunakan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan, sehingga menyebabkan kerusakan habitat sumber daya perikanan yang ada di perairan umum,” ungkap Sugiat Pj Bupati Jombang.
Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjaga pelestarian sumber daya perairan umum, khususnya yang ada di sungai dengan cara melaksanakan kegiatan penangkapan ikan menggunakan alat tangkap ramah lingkungan dan melaksanakan kegiatan restocking secara berkelanjutan.
Dengan demikian, harap Pj Bupati, potensi sumber daya ikan yang ada di perairan umum daratan dapat dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Jombang, Saya menyambut baik kegiatan penebaran ikan kembali/restocking ini mudah-mudahan bermanfaat bagi masyarakat khususnya di Desa Bongkot dan masyarakat Jombang pada umumnya,” tambahnya.
“Mari kita sukseskan kegiatan restocking di Perairan Umum Daratan (PUD) di Desa Bongkot, dengan terus menjaga kebersihan, tidak membuang sampah, kotoran atau limbah ke sungai serta menjaga kelestarian lingkungan perairan dengan melakukan penangkapan ikan secara benar,” tuturnya.
Sementara itu Nur Kamalia S.KM, M.Si Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Jombang menyampaikan bahwa Restocking/ penebaran ikan kembali merupakan salah satu upaya penambahan stock ikan tangkapan untuk ditebarkan diperairan umum, pada perairan yang dianggap mengalami krisis akibat padat tangkap atau tingkat pemanfaatannya berlebihan.
Dengan tujuan dapat menambah stock ikan sumber berdaya perairan melalui pengendalian dan pemanfaatan yang berpedoman pada kaidah-kaidah pelestarian sumberdaya hayati perairan.
“Kami berharap kepada masyarakat untuk tidak memanfaatkan/ memancing ikan hasil penebaran ikan dalam waktu dekat sampai dengan kurun waktu yang tepat hendaknya dipatuhi,” pintanya.
Terlebih jika dalam pelaksanaannya mempergunakan cara-cara yang tidak terpuji yang dilarang oleh peraturan perundangan yang berlaku yaitu pasal 85 UU RI No. 45/2009 tentang perubahan UU RI No. 31/2004 tentang perikanan dengan hukuman pidana 5 tahun denda 2 Milyar rupiah yaitu pemakaian alat penangkapan ikan berupa setrum ikan, racun ikan, dan bom ikan, tutur Nur Kamalia.
“Untuk kepentingan ini diperlukan himbauan tertulis dalam bentuk papan larangan yang di tempatkan di dekat daerah sekitar aliran sungai,” pungkasnya, sebagaimana disampaikan Humas Dinas Kominfo Kabupaten Jombang. (dan)