Pemkab Jombang dan Bea Cukai Kediri Gandeng Tiga Pilar Komitmen Gempur Rokok Ilegal

0
254
Pj Bupati bersama anggota Forpimda dan tim Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kediri berfoto di Pendopo Kabupaten Jombang, Kamis (23/11/2023).

Pemkab Jombang dan Bea Cukai Kediri Gandeng Tiga Pilar Komitmen Gempur Rokok Ilegal

Jombang, layang.co  – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Kantor Satuan Polisi Pamong Praja sinergi dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kediri menyelenggarakan Sosialisasi Ketentuan Perundang Undangan di Bidang Cukai bertempat di Pendopo Kabupaten Jombang pada Kamis (23/11/2023).

Sosialisasi dalam rangka mengedukasi masyarakat untuk menekan peredaran rokok cukai ilegal serta menambah pengetahuan dan wawasan peserta tentang Ketentuan Perundang Undangan di Bidang Cukai ini dibuka oleh Pj Bupati Jombang Sugiat  yang dihadiri langsung oleh Sunaryo, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kediri, Forkopimda Kabupaten Jombang, serta segenap pejabat dilingkup Pemkab Jombang dan peserta Sosialisasi.

Pj Bupati Jombang Sugiat dalam sambutannya menyatakan dukungannya untuk bersinergi melaksanakan program Gempur Rokok Ilegal. Menurutnya, sosialisasi adalah langkah yang sangat penting untuk melindungi masyarakat serta menggugah kesadaran tentang bahaya rokok ilegal kepada seluruh masyarakat. Karena rokok yang tidak mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (rokok ilegal) dapat merugikan negara.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Jombang, Saya mendukung kegiatan sinergi antara Pemerintah Kabupaten Jombang dengan Kantor Pengawasan  Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Kediri ini bersama sama dengan segenap Forkopimda hingga 3 pilar Desa. Demi penegakan hukum di Kabupaten Jombang, masyarakat perlu memahami ketentuan peraturan perundang-undangan cukai dan penerapannya dalam kehidupan sehari-hari. Masyarakat harus memahami betul apa yang dimaksud rokok ilegal dan bagaimana cara mengenalinya sehingga ketika dihadapkan secara langsung saat bertransaksi, mereka dapat menghindarinya dan memilih rokok legal yang aman”, tutur Sugiat Pj Bupati Jombang.

Kepada peserta sosialisasi, Sugiat meminta agar kegiatan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal diikuti dengan baik. “Mudah-mudahan saudara sekalian bisa mendapatkan pengetahuan yang menyeluruh tentang cukai, serta kita semua mampu bersinergi untuk bersama-sama memerangi hadirnya rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat ini.

Saya berharap kita mampu menjalin kerjasama yang baik untuk menanggulangi keberadaan rokok ilegal di tiap Desa di wilayah Kabupaten Jombang dan bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam pelaksanaan giat operasi bersama”, harapnya.

“Mari bersama-sama kita perangi rokok ilegal, agar produk yang kita konsumsi terjamin keamanannya, serta hasil cukai rokok dapat teralokasikan untuk kemaslahatan masyarakat yang lebih luas”, pungkas Pj Bupati Jombang Sugiat.

Sementara itu Sunaryo, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kediri menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas sinergitas juga dukungan Pemerintah Kabupaten Jombang termasuk jajaran Forkopimda Kabupaten Jombang dalam program Gempur Rokok Ilegal.

“Rokok Ilegal harus kita tangani secara sinergi dan kolaborasi. Mudah mudahan makin banyak masyarakat yang memahami dan memiliki kepedulian agar tidak mengkonsumsi rokok ilegal dan memilih yang legal. Dengan semakin banyaknya masyarakat mengkonsumsi rokok yang legal, tentu akan semakin banyak Dana Bagi Hasil Cukai yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Sunaryo.

Thonsom Pranggono Kepala Satpol PP Kabupaten Jombang menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Jombang akan terus mendukung pelaksanaan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215 Tahun 2021 Tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

“Pemerintah Kabupaten Jombang  tahun 2023 ini mendapatkan alokasi dana dari hasil cukai legal, yang dialokasikan pada bidang kesejahteraan masyarakat seperti pembangunan jalan, pemberian sembako, juga bantuan langsung tunai. Dan Sosialisasi terkait Ketentuan Perundang Undangan Bidang Cukai kali ini melibatkan Kapolsek, Danramil, Kepala Desa, Lurah, Babinsa, Babinkamtibmas, serta perwakilan dari mahasiswa,” pungkasnya. (*dan)