Setwan Kota Malang Timba Ilmu ke DPRD Jombang tentang Perpres No. 53/2023
Jombang, layang.co – Sekretariat DPRD Kota Malang, hari Kamis (16/11/2023) melakukan kunjungan kerja (kunker) ke DPRD Jombang.
Rombongan Sekretariat Kota Malang itu ditemui Dian Retno Kabag Umum DPRD Jombang.
Mereka ingin membahas Peraturan Presiden (Perpres) No. 53 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Regional, standart honor kepegawaian, dan masa reses.
”Kedatangan mereka ingin membahas beberapa hal. Mulai dari Perpres No. 53 Tahun 2023 tentang kepegawaian dan masa resses anggota dewan,” ujar Dian Retno saat dikonfirmasi awak media.
Terkait dengan Perpres No 53/2023 Kabupaten Jombang menurut Retno, sudah melaksanakan dengan membuat Peraturan Bupati Jombang No 21 tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Tahun 2024.
”Jadi, Jombang sudah ada Perbupnya, sedangkan Kota Malang belum ada,” ungkapnya.
Sedangkan, terkait kepegawaian, kata Retno, hal ini khusus membahas tentang pegawai non ASN.
“Di Kota Malang sendiri gaji honorer sudah UMR. Kalau di Jombang ‘kan belum. Kondisi itu, tergantung dengan kekuatan APBD,” terangnya.
Sedangkan terkait masa reses, ungkap Retno, Kota Malang lebih banyak dalam satu tahun bisa lima kali, untuk para wakil rakyat menyerap asipirasi konstituennya.
”Sedangkan di Jombang, hanya tiga kali saja dalam satu tahun. Jadi kegiatan tadi sama-sama menimba ilmu,” papar Kabag Umum DPRD Jombang, Dian Retno. (dan)