Sebanyak 16.498 Siswa SD Akan Terima PIP Rp 225 Ribu sampai Rp 450 Ribu di Akhir 2023
Jombang, layang.co – Sebanyak 16.498 siswa SD negeri dan swasta di Kabupaten Jombang bakal mendapatkan PIP (Program Indonesia Pintar) di akhir tahun 2023 ini.
Nilai PIP untuk jenjang SD tidak ada perubahan dari tahun-tahun sebelumnya, kelas 1 dan kelas 6 SD, mendapatkan Rp 225 ribu per siswa per tahun. Kelas 2 sampai kelas 5 Rp 450 per siswa per tahun.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, Senin, S,Sos., M.Si mengatakan, nama-nama siswa dimaksud akan tertera di SK. Ada dua jenis SK yang akan diterbitkan. Yakni SK nominasi dan SK pemberian.
“Nah ini yang kami belum tahu, berapa yang dapat SK pemberian dan berapa yang SK Nominasi, kata Senen, Kepala Dikbud Jombang.
Dijelaskan, SK pemberian adalah SK yang diberikan kepada siswa yang sebelumnya sudah pernah menerima PIP. Sehingga tidak perlu membuat rekening baru, dana PIP langsung bisa masuk ke rekening.
Sementara SK nominasi adalah SK yang diterima siswa, yang sebelumnya belum pernah menerima PIP, atau siswa yang sudah pernah menerima tapi melakukan perubahan identitas, seperti nama. Siswa yang menerima SK nominasi harus melakukan aktivasi rekening, untuk mencairkan dana PIP.
”Mudah-mudahan akhir bulan ini SK nominasi terbit, biasanya aktivasi sampai 31 Desember,” ungkapnya.
Disampaikan oleh Kadis Dikbud, sebelumnya ada 21.747 siswa SD negeri maupun swasta yang mendapatkan PIP.
Kurang 5.000 dari usulan Dinas P dan K yang disetujui pada fase pertama. Selebihnya, merupakan penetapan langsung oleh pemerintah pusat berdasarkan data dari Dapodik yang telah tersinkron dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
”Pusat juga tidak bisa mengada-ada, siswa yang menerima berarti sudah diusulkan operator sekolah melalui Dapodik,” katanya.
Sementara pada fase kedua ini, usulan Dinas P dan K Jombang disetujui 16.498 siswa SD negeri dan swasta. Usulan dinas tersebut berdasarkan siswa yang tidak mampu, yang kemudian diusulkan sekolah sekolah.
”Satu tahun hanya dua fase saja, yang fase pertama kemarin lupa saya, sepertinya awal tahun 2023, hanya kurang dari 5 ribu, yang lain penetapan pusat dilihat dari Dapodik,” jelasnya.
Nilai PIP untuk jenjang SD tidak ada perubahan dari tahun-tahun sebelumnya, kelas 1 dan kelas 6 SD, mendapatkan Rp 225 ribu per siswa per tahun. Kelas 2 sampai kelas 5 Rp 450 per siswa per tahun.
”Penggunaannya diserahkan ke siswa, kami sarankan untuk kebutuhan siswa, entah untuk beli bahan pembelajaran, seperti tas, sepatu, buku, atau boleh untuk uang saku juga,” pungkas Senen. (dan)