DISPERTA Jombang Tuntaskan Jalan Usaha Tani Tembakau Dana DBHCHT Tahun 2023
Jombang, layang.co – Dinas Pertanian Jombang telah merampungkan realisasi pembangunan infrastruktur jalan usaha tani di wilayah utara brantas sepanjang sekitar 1.000 meter
Realisasi itu, meliputi tujuh titik di wilayah desa yang berada di lima kecamatan di Utara Brantas, yang nota bene merupakan daerah produksi usaha tani komoditas tembakau di Kabupaten Jombang.
“Sumber anggaran pembangunan jalan itu dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Provinsi Jawa Timur tahun 2023. Wujud pembangunannya berupa rabat cor beton,” ungkap Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Jombang Ir M Rony melalui Hendro Subekti, SP., M.Agr selaku Pengawas Mutu Hasil Pertanin Ahli Muda pada Bidang Sarana Prasarana Tanaman Pangan, Perkebunan dan Hortikultura di ruang kerjakanya, Jum’at (17/11/2023) kepada http://layang.co.
Hendro Subekti menjelaskan, pembangunan jalan usaha tani untuk masing-masing titik sepanjang 130 meter, dengan biaya Rp 130 juta per titik. “Jadi panjang total jalannya mencapai sekitar 1.000 meter,” ujarnya.
Tujuh titik itu berada di Desa Purisemanding, Kecamatan Plandaan; di Desa Gedungombo, Kecamatan Ploso; di Desa Sumbernongko, Kecamatan Ngusikan; di Desa Katemas dan Desa Kepuhrejo, di Kecamatan Kudu.
“Tiap titik berbeda panjang lebarnya, antara 1,5 – 2,5 meter, tergantung volume. Menyesuaikan kebutuhan di lokasi, tetapi pagu anggaran tetap Rp 130-an juta,” terangnya.
Hendro mengatakan, tujuan pembangunan untuk meningkatkan kualitas jalan guna memperlancar mobilitas daya angkut mesin, dan efisensi biaya panen. Sebelumnya, jalan menuju sawah di desa-desa tersebut merupakan jalan sawah kondisi tanah tidak rata. “Hanya bisa dilalui kendaraan roda dua,” papar Hendro.
“Sudah dikerjakan akhir Agustus 2023 lalu, sekarang sudah selesai. Rampung lebih cepat karena pengerjaannya oleh CV kontraktor, untuk menjaga kualitas dengan kualitas cor beton adimic. Jadi bukan dengan cara swakelola, tenaga manual,” cetus dia.
Dinas Pertanian berharap, warga penerima manfaat DBHCHT setidaknya bisa menjaga, memanfaatkan dan merawat jalan yang telah dimiliki.
“Kelompok tani dan Pemerintah Desa diwajibkan untuk menjaga dan merawatnya, agar bisa lebih awet,” pesan Kepala Disperta melalui Pengawas Mutu Hasil Pertanin Ahli Muda pada Bidang Sarana Prasarana Tanaman Pangan, Perkebunan dan Hortikultura mengakhiri perbincangan. (dan)