DPRD Rapat Paripurna tentang Jawaban Bupati atas Rancanan APBD Tahun 2024

0
173
Suasana Rapat Paripurna di DPRD Kabupaten Jombang dengan agenda bahasan jawaban Pj Bupati tentang RAPBD 2024 atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Jombang.

DPRD Rapat Paripurna tentang Jawaban Bupati atas Rancanan APBD Tahun 2024

Jombang, layang.co – DPRD Kabupaten Jombang, Kamis (9/11/2023) menggelar rapat paripurna dengan agenda bahasan utama jawaban Bupati atas Pandangan Umum (PU) Fraksi-fraksi DPRD tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) tahun 2024.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Jombang Mas’ud Zuremi diikuti seluruh anggota dewan dan dihadiri Forkopimda. Pj Bupati Jombang Sugiat tidak bisa hadir karena ada kegiatan dinas lain yang tidak bisa ditinggalkan. Kehadiran Pj Bupati diwakili Sekdakab Agus Purnomo, dan Kepala OPD lingkup Pemda Jombang.

Dikatakan oleh Agus Purnomo masukan dan pertanyaan yang disampaikan Fraksi di DPRD pada rapat-rapat yang lalu sudah kami sampaikan. Tinggal nanti tanggal 13 November agenda paripurna terakhir.

Agus menyebut, terkait besaran anggaran APBD 2024 akan dilakukan pembahasan lagi oleh Tim Anggaran (Timnggar) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Pemkab Jombang.

“Tunggu tanggal 13 Nopember penetapan anggaran APBD 2024,” tandas Sekdakab menjawab awak media usai mengikuti sidang.

Terpisah Ketua DPRD Mas’ud Zuremi saat dikonfirmasi mengatakan, untuk pembahasan R-APBD 2024 akan ada rapat Banggar dan Timnggar tentang penetapannya. “Target kami, tanggal 13 Nopember sudah selesai,” ujar Mas’ud Zuremi politisi dari F-PKB ini.

Dalam rapat paripurna menyampaikan jawaban atas PU Fraksi-fraksi, PJ Bupati melalui Sekdakab menyampaikan bahwa,  APBD 2024 terfokus untuk peningkatan ekonomi, infrastruktur dan Pemilu.

Menurut Agus, semua saran maupun catatan yang disampaikan Fraksi-fraksi mulai dari peningkatan dan pengoptimalisasi pendapatan asli daerah (PAD), peningkatan kinerja akan dijalankan sesuai dengan aturan dan koridor perundang-undangan.

“Semua masukan dan catatan sudah kita jawab. Pemkab akan melakukan proses penyesuaian Perda dan Perbup tentang pajak daerah dan retribusi daerah terhadap UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” bebernya

Atas masukan Fraksi-fraksi, Pemkab akan melakukan upaya peningkatan dan pencegahan adanya kebocoran penerimaan pajak dan retribusi daerah, intensifkan dan ekstensifikasi PAD dengan memperhatikan peningkatan pelayanan kepada wajib pajak dan retribusi.

Menurut Sekdakab, APBD tahun 2024 memiliki makna strategis karena merupakan penjabaran dan pelaksanaan tahun pertama dari Rencana Pembangunan Daerah (RPD) tahun 2024-2026.

Selain itu, dalam tahun 2024 ada Pemilu dan Pilkada, sehingga penting bagi kita untuk dapat turut mensukseskan pesta demokrasi, terutama dalam upaya mewujudkan stabilitas dan kondusifitas daerah, tutup Agus Purnomo, mantan Kadis Pendidikan Jombang ini. (dan)