Dana BOS SD di Jombang Diusulkan Naik Tahun 2024

0
331
Foto istimewa. Ilustrasi prosesi belajar mengajar dengan pembiayaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Daerah.

Dana BOS SD di Jombang Diusulkan Naik Tahun 2024

Jombang, layang.co – Kenaikan BOSDA SD masuk dalam R-APBD 2024. Dari yang semula Rp 53.700 menjadi Rp 100.000 per siswa per tahun.

”Di P-APBD tahun ini sebetulnya kita sudah menaikkan menjadi Rp 100 ribu, dan untuk APBD tahun 2024 kita anggarkan menjadi Rp 100 ribu per siswa per tahun,” kata Senen,S.sos, M.Si Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang kepada awak media, Senin (6/11/2023).

Disampaikan Senen, kenaikan BOSDA untuk siswa SD karena nilai yang diberikan selama ini terlalu kecil.

BOSDA jenjang SMP Rp 202.200 per siswa per tahun. Sementara SD hanya Rp 53.700 per siswa per tahun. ”Perbedaannya terlalu banyak, SD terlalu sedikit,” ujarnya.

Kenaikan nilai BOSDA itu bakal berlaku untuk SD/MI negeri dan swasta. Sementara untuk SMP/MTs negeri dan swasta tidak ada kenaikan. Tetap Rp 202.200 per siswa per tahun.

Ustadz Natsir, Kepala SDN Losari Kecamatan Ploso sekaligus ketua K3S Jombang mengatakan, jika anggaran bosda biasanya dipakai untuk membayar GTT/PTT atau belanja pegawai yang belum memiliki NUPTK atau yang bertugas menggunakan SK kepala sekolah.

”Untuk guru yang bertugas di atas tahun 2019, kita juga menggunakan BOSDA untuk iuran Pramuka,” kata Ustadz Senen. BOSDA juga digunakan untuk honor penulisan ijazah.

Mengenai kenaikan BOSDA yang dimulai dari P-APBD 2023, Senen mengaku belum tahu. Sebab BOSDA tri bulan keempat bulan Oktober-Desember belum cair sampai kemarin. Sedangkan hingga tri bulan ketiga kemarin, nilai BOSDA masih 53.700, belum ada penambahan.

”Ya kalau kenaikan dimulai dari P-APBD alhamdulillah, cuma sampai sekarang belum cair untuk yang Oktober-Desember, jadi belum tahu ada tambahannya atau tidak,” kata dia.

Ia mengaku sudah mendengar kabar jika BOSDA akan dinaikkan menjadi Rp 100.000 per siswa per tahun. Rencananya tambahan akan digunakan untuk meningkatkan gaji GTT dan PTT.

Hingga kini gaji GTT dan PTT yang tidak memiliki NUPTK masih tergolong minim, antara Rp 300 ribu sampai Rp 350 ribu per bulan dengan jam kerja penuh.

”Ya kalau inginnya saya menaikkan gaji GTT/PTT menjadi Rp 500 ribu atau Rp 600 ribu. Kalau sudah senior ya sampai Rp 1 juta,” jelasnya. Untuk GTT/PTT yang sudah memiliki NUPTK anggaran gaji melalui BOS reguler. (*dan)