Pemilu Kurang 104 Hari KPU Jombang Lantik PAW 6 PPS

0
146
Enam anggota PPS foto bersama Komisioner dan Sekretaris KPU, pasca diambil sumpah dan dilantik menjadi anggota PPS pada masing-masing desanya, Rabu (01/11/2023).

Pemilu Kurang 104 Hari KPU Jombang Lantik PAW 6 PPS

Jombang, layang.co – Pelaksanaan Pemilu 2024 yang jatuh pada 14 Pebruari mendatang, pada Rabu (01/11/2023) ini kurang 104 hari, KPU Jombang terus melakukan pemantapan dan kesiapan SDM penyelenggara, yakni dengan melakukan pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) enam orang anggota PPS di wilayah Kabupaten Jombang.

PAW sebagaimana tertuang pada SK Ketua KPU Jombang Nomor 689 tahun 2023 berasal dari enam Kecamatan, terdiri atas tiga laki-laki dan tiga perempuan.

Yaitu Miftakhul Imron PPS Desa Jombatan, Kecamatan Kesamben; Najib Hamami PPS Desa Pakel, Kecamatan Bareng; Yuliati Khasanah PPS Desa Alang Alang Caruban, Kecamatan Jogoroto; Purnomo PPS Desa Sumberjo, Kecamatan Plandaan; Khoirun Nisa’ PPS Desa Jatigedong, Kecamatan Ploso; Firli Rahma Tri Rahayu PPS Kelurahan Jombatan, Kecamatan Jombang.

Pelantikan dan Pengambilan sumpah dilakukan oleh Ketua KPU Jombang Burhan Wadud Abadi di ruang rapat Husni Kamil Manik, Kantor KPU Jombang, dihadiri lima komisioner KPU yakni Rita Darmawanti, As’ad Choirudin, Ayatullah Khomaini, Nuriadi, dan Afifudin Sekretaris KPU, serta Ketua PPS desa tersebut di atas,  Ketua PPK dari enam Kecamatan.

Para PAW yang dilantik merupakan peserta hasil seleksi PPS melalui test CAT dan wawancara tatap muka pada bulan Januari 2023 lalu oleh PPK atas perintah KPU Jombang. Enam orang itu menggantikan PPS sebelumnya yang mengundurkan diri dengan berbagai alasan yang bisa diterima oleh KPU Jombang.

Masa kerja PPS yang baru dilantik disebutkan, akan berakhir hingga tangga 4 April 2024, pasca Pemilu Legislatih, DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD, dan Pemilihan Presiden 2024.

Burhan Ketua KPU Jombang pasca melakukan pelantikan dalam sambutannya mengharapkan anggota PPS yang baru dilantik untuk bisa menyesuaikan diri bisa bekerja secara kompak terhadap tugas-tugas kepemiluan dengan menjunjung sportifitas, dan professional.

Pesan yang ingin saya sampaikan, pahami prinsip-prinsip Pemilu.  Ada 11 prinsip penyelenggara Pemilu, yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.

“Prinsip tersebut sebagaimana tertuang pada Pasal 3, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Akan tetapi, yang paling penting adalah kekompakan tim dalam penyelenggara. Adanya kekompakan akan terwujud kerja bersama dengan hasil yang baik,” tuturnya.

Ketua KPU mengingatkan, karena tahapanPpemilu sudah berjalan, waktu terus mendesak,  kesolidan kekompakan antar individu PPS, PPK dan kesekretariatan harus bisa terjaga, selaras.

Upaya yang harus dilakukan adalah  dengan menyambung rasa,  sering bertemu untuk berkoordinasi, secara periodik, agar hal-hal yang kurang bagus bisa disamakan paham. Selain perlu menjaga  hubungan baik dengan pihak lain, karena kita tidak mungkin bisa menyelenggarakan Pemilu sendiri, pungkasnya. (dan)