Mengaku Wartawan Online, Cabuli Anak Tiri Diancam 15 Tahun Penjara

0
160
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha menunjukkan barang bakti.

Mengaku Wartawan Online, Cabuli Anak Tiri Diancam 15 Tahun Penjara

Jombang, layang.co – B (51 tahun), oknum yang mengaku wartawan media online, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jombang, dengan sangkaan pelaku pencabulan kepada anak tirinya, Mawar (nama samara, 13 tahun).

“Tersangka diancam Pasal  82 UUD PPA, ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha, S.IK, saat jumpa pers di Mapolres Jombang,  Jum’at (22/7/2022).

Kasat membeberkan, tindak pelecehan berawal saat tersangka mengirimkan video tidak senonoh kepada korban, sehingga korban takut, tidak berani pulang ke rumah, kemudian korban melaporkan kepada ibunya, setelah itu, ibunya melaporkan pelaku kepada aparat kepolisian.

“Tersangka sering merekam video anak tirinya, saat sedang mandi, bahkan tersangka pernah memasukkan jari tangannya ke alat kelamin korban, dan beberapa kali melakukan hal senonoh kepada korban,” papar Kasat Reskrim.

Pencabulan itu terjadi  sejak 2014 – 2018 lalu, namun  diketahui ibu korban pada 7 Mei 2022 lalu. Berdasarkan laporan yang masuk tanggal 28 Juni 2022, tim Reskrim melakukan penyelidikan, penangkapan, dan saat ini mengamankan tersangka untuk proses hokum lebih lanjut. Tersangka dalam keadaan sehat, untuk menghadapi proses hokum dengan barang bukti pakaian korban.

Pencabulan yang dilakukan dengan cara sering memvideo anak tirinya saat mandi. Hal ini dilalukan oleh tersangka, karena anak tiri dan tersangka lebih sering berdua di rumah, sementara ibu kandung korban bekerja di luar rumah.

Menjawab awak media saat dihadapan Kasat Reskrim, tersangka mengaku kilaf melakukan pencabulan. Mengaku kilaf koc sampai waktu cukup lama, dan mengapa tega terhadap anak sendiri, padahal memiliki istri, tanya wartawab. “Karena sering berduaan di rumah,” jawab B, warga Kecmatan Sumobito.

Apakah sang istri tidak mau melayani kebutuhan  biologis tersangka, B mengakui, istri bersedia melayani kebutuhan seks suami istri.

Tersangka, mengaku sebagai awak media online, namun kartu pers dari media yang menugaskan, sudah mati sejak 7 bulan lalu. Selain itu, status tersangka adalah pedagang, jelas Kasat Reskrim.

Dua Tersangka Pengeroyokan

Pada kesempatan itu, Kasat Reskrim juga menunjukkan dua orang tersangka pelaku pengeroyokan yang terjadi pada 17 Juni 2022 lalu, Desa Candimulyo, Jombang. Korban merupakan warga berKTP Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.

Pelaku melakukan pengeroyokan, bertempat di Candimulyo, pemukulan dengan alas an membela kerabatnya yang mengaku dipukul oleh korban, akan tetapi bukti pemukulan kepada kerabatnya tidak terbukti.

Korban saat ini dalam perawatan di rumah sakit. Orang korban pertama mengalami luka memar di kepala, orang kedua sebagai korban mengalami patah rahang.

Tersangka tidak ada pekerjaan tetap, namun informasi yang diperoleh tim Reskrim, tersangka sering melakukan pemalakan kepada pedagang dan warga lainnya di Pasar Jombang.

“Tersangka merupakan warga Candimulyo. Melakukan pengeroyakan tidak dalam pengaruh minuman keras, alias tidak sedang mabuk.  Ancaman hukum Pasal 170 Ayat 1 hurif b, ancaman hukuman 7  tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim. (dan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here