Pungutan Negara Dari Cukai Dikembalikan ke Daerah Melalui DBHCHT
Jombang, layang.co – Cukai merupakan bagian dari pungutan negara yang nantinya sebagian akan kembali ke daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Sebagian dana cukai bisa dirasakan masyarakat secara langsung, seperti kegiatan vaksinasi gratis, Bantuan Langsung Tunai (BLT) serta pembinaan ketrampilan lainnya,” kata Ahmad Faisol, Fungsional Bea Cukai Kediri.
Hal tersebut disampaikan Ahmad Faisol saat bertugas sebagai nara sumber Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai, Rabu (16/02/2022) di Desa Mojowarno, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Sosialisasi diikuti sedikitnya 50 orang laki-perempuan warga undangan, terdiri dari pemilik kios, toko kelontong, pemilik warung yang biasa menjual rokok. Selain itu, juga para petani, penghisap rokok.
Hadir diantaranya, Fungsional Pranata Humas Wahyudi Sudarsono mewakili Bambang Winarno Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Jombang, Kepala Desa Mojowarno Tatag Yudianto, Kasi Trantib Mojowarno Puguh Cahyono Adi mewakili Camat Mojowarno, Perangkat Desa Mojowarno, Tokoh masyarakat serta undangan.
Disampaikan oleh Ahmad Faisol, implementasi pemungutan cukai memiliki tantangan cukup besar. Hal itu bisa dilihat dari penerimaan negara di bidang cukai masih belum optimal karena ada kebocoran. Salah satunya adanya peredaran rokok ilegal.
Menurut data di tahun 2021 terjadi kebocoran dana cukai sebesar 4 persen atau sekitar 8 trilyun, sedangkan penerimaan negara dibidang cukai sekitar 180 trilyun.
“Jika terjadi kebocoran dana, tentunya berpengaruh terhadap DBHCHT yang di terima oleh daerah, termasuk Kabupaten Jombang, seharusnya bisa 100 persen menjadi lebih kecil,” tuturnya.
Menurutnya, dalam rangka kegiatan pengawasan, sebagai petugas tidak bisa bekerja sendiri perlu adanya koordinasi dengan instansi pemerintah, instansi non pemerintah termasuk dengan masyarakat. “Peran andil masyarakat berpengaruh besar,” tandasnya.
Ketentuan tentang cukai, tambahnya, di dasari oleh Undang Undang Nomer 11 Tahun 1995 yang diubah dengan Undang Undang Nomer 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
“Pada intinya, cukai adalah pajak terhadap barang yang mempunyai efek negatif bagi masyarakat serta lingkungan hidup. Salah satu contohnya adalah rokok ilegal,” ungkapnya.
Barang kena cukai antara lain barang hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol (miras) serta etil alkohol (alkohol murni).
Kedepannya barang kena cukai akan bertambah, rencananya minuman kemasan yang menggunakan kadar gula akan di cukaikan. Sebab minuman yang kadar gulanya berlebih akan mempengaruhi kesehatan, bisa jadi terkena diabet serta penyakit lainnya.
Fungsi cukai bukan sekedar masalah penerimaan tetapi juga masalah pengaturan. Mengatur masyarakat supaya tidak mengkonsumsi suatu barang yang dianggap punya efek negatif secara berlebih, imbuhnya.
Wahyudi Sudarsono yang membuka acara di Balai Desa Mojowarno tersebut mengucapkan terima kasih kepada peserta, Pemdes Mojowarno maupun Bea Cukai Kediri. Pasca mengikuti sosialisasidiharapkan masyarakat bisa menyampaikan informasi materi yang disampaikan nara sumber untuk diteruskan kepada anggota masyarakat lainnya.
“Setelah mengikuti sosialisasi, Pedagang rokok bisa menyampaikan kepada masyarakat yang lainnya sekaligus menolak bila dititipi rokok ilegal. Jika persebaran rokok ilegal dapat di tekan, maka kebocoran dana cukai dapat diminimalisir,” tutur Wahyudi Sudarsono.
Kepala Desa Mojowarno Tatag Yudianto juga menyampaikan terima kasih terpilih sebagai tempat sosialisasi, mengingat materi sosialisasi cukai sangat penting bagi masyarakat Mojowarno secara umum. Sebab pengetahuan tentang cukai masih awam bagi masyarakat meskipun sudah sering mendengar dari media masa.
“Saya berharap hal ini bisa bermanfaat bagi masyarakat Mojowarno, tanpa disadari cukai rokok merupakan penyumbang terbesar bagi penerimaan negara. Secara pribadi, awalnya saya juga belum paham. Saya yakin, dengan sosialisasi ini para perokok berat serta pedagang rokok akan lebih paham tentang perbedaan rokok cukai asli dan rokok ilegal,” kata Tatag Yudianto. (*dan)