Bermain dengan “Y” Siang Bolong, WBLS Warga Jatirejo, Diwek Diringkus Polisi

0
285
Kanit Reskrim Polsek Jombang, Aiptu Agus Setiawan (kanan) menunjukkan barang bukti dan tersangka (merunduk)

Bermain dengan “Y” Siang Bolong, WBLS Warga Jatirejo, Diwek Diringkus Polisi

Jombang, layang.co – Nasib sial menimpa WBLS alias Sutikno.  Betapa tidak, siang bolong, Senin (20/12/2021) kemarin ia diringkus aparat kepolisian Polres Jombang, lantaran siang itu ia bermain dengan  “Y”.

Sutikno (23 tahun) berdasarkan domisili KTP warga Dusun Nanggungan RT/RW:003/008 Desa Jatirejo Kecamatan Diwek, Kabupaten  Jombang ditangkap di Jln Pramuka Desa Plandi, Kecamatan Jombang, Senin pukul 13.00 WIB.

Kapolsek Jombang, AKP Bambang Setiyobudi, S.H., membeberkan, tersangka ditangkap saat bermain dengan “Y”. Karena “Y” adalah obat terlarang, sehingga terlarang menguasai, memperjualbelikan tanpa izin dan itu tindakan melanggar menurut hukum.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat tentang maraknya tindak pidana diduga dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan.

Tersangka memainkan khasiat atau kemanfaatan dan mutu pil jenis “Y”, di Jalan Pramuka Desa Plandi Kecamatan Jombang. Selanjutnya informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pengamatan di wilayah tersebut.

Kemudian pada hari Senin, tanggal 20 Desember 2021 sekitar pukul 13.00 WIB,  Anggota Reskrim Polsek Jombang yang dipimpin Kanit Reskrim, Aiptu Agus Setiawan melakukan penangkapan tersangka, atas nama: Wahyu Bagus Lestari Sutikno bin Sutikno.

Penangakapn disertai barang bukti, berupa:  50 butir pil jenis “Y”, 30 butir pil jenis “Y”, satu bungkus rokok bekas merk “UP BERY”, satu unit Hand Phone POCO warna hitam dengan nomor WhatsApp 085693732084, satu unit sepeda motor Yamaha VIXION warna putih dengan Nopol : S-5904-ZB.

Atas kejadian itu, Pasal yang dilanggar tersangka: Mengedarkan sediaan farmasi berupa Pil jenis “Y” tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Tersangka sementara ini diamankan di Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut. Tentu akan mendapat sanksi  ancaman hukum pidana sesuai undang-undang yang berlaku,” tegas Kapolsek AKP Bambang Setibudi, SH. (dan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here